Contoh Kasus Hukum
Perdata internasional
(Kasus IPB dan Amerika)
Fakta
IPB melakukan perjanjian untuk
mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan
babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80
(delapan puluh) juta dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja
dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss,
seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah
dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut
karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas
dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna
serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di Indonesia tidak lebih
sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus
mendapat perlindungan .
Forum yang berwenang
Pengadilan mana yang berwenang
mengadili kasus ini? Yaitu pengadilan bogor karena sesuai dengan prinsip actor
sequitor forum rei yaitu gugatan diajukan ke pengadilan, tempat dimana tergugat
bertempat tinggal. Karena tergugat (IPB) bertenpat tinggal di Bogor, maka forum
yang berwenang harus di tempat tinggal tergugat
Titik taut primer adalah
factor-faktor/keadaan yang menciptakan hubungan HPI dalam kasus ini yang
merupakan titik taut primer harus dilihat/ditinjau dari pengadilan yang
berwenang menyelesaikan sengketa ini. Menurut pandangan PN bogor perkara ini
adalah perkara HPI karena ada unsure asingnya yaitu pihak penggugat
berkewarganegaraan Amerika. Kualifikasi adalah penyalinan fakta sehari- hari
kedalam istilah-istilah hokum.
·
Kasus
ini termasuk kualifikasi hokum perjanjian dan perbuatan melawan hokum.
·
Kualifikasi
hokum perjanjian karena mengenai wanprestasi dari pihak IPB (jumlah kera yang dikirim
menjadi berkurang satu adalah yang seharusnya 800 ekor kera.)
Kualifikasi perbuatan melawan hokum,
karena pihak IPB menyuntik anak monyet sampai mati, kera menurut amerika
serikat merupakan satwa yang harus/mendpat perlindungan. Sehingga perbuatan IPB
menyuntik mati anak kera diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hokum.
Titik taut sekunder yaitu titik
taut/factor-faktor/keadaan-keadaan yang menentukan hukummana yang harus
diberlakukan. Dalam kasus ini, titik taut sekunder untuk klasifikasi perjanjian
karena dalam perjanjian yang dibuat oleh IPB dengan amerika serikat tidak ada
pilihan hokum maupun pilihan forum, maka yang menjadi titik taut sekundernya
bisa ada beberapa antara lain:
·
Lex
loci contractus
·
Lex
loci solusionis
·
The
proper law of the contract , Digunakan untuk mengedepankan apa yang dinamakan
“intention of the parties” hokum yang ingin diberlakukan untuk perjanjian
tersebut karena dikehendaki oleh para pihak ybs. Hukum yang dikehendaki itu bisa
dinyatakan secara tegas yaitu dicantumkan dalam perjanjian, bisa pula tidak
dinyatakan secara tegas apabila ditegaskan keinginan para pihak,maka hokum yang
diberlakukan adalah yang ditegaskan, apabila tidak ditegaskan,maka harus
disimpulkan oleh pengadilan dengan melihat pada isi perjanjian, bentuknya
unsure-unsur perjanjian maupun kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa
disekelilingnya yang relevan dengan perjanjian tersebut.
·
The
most characteristic connection adalah untuk menentukan hokum mana yang berlaku
adalah hokum dari Negara dengan mana kontrak bersangkutan mempunyai prestasi
yang paling kuat.
LEX
CAUSE à hukum yang dipakai untuk menyelesaikan perkara
a. Apabila perjanjian dibuat di
Indonesia maka berdasarkan lex loci contractus, maka hokum Indonesia yang
dipakai. Tetapi kalau perjanjian dibuat di Amerika serikat, maka hokum amerika
serikat yang dipakai.
b. Berdasarkan lex loci solusionis.
Apabila isi perjanjian dilaksanakan di Indonesia, maka hokum Indonesia yang
dipakai, apabila isi perjanjian dilaksanakan di Amerika serikat,maka hokum AS
yang dipakai.
Berdasarkan the most characteristic
connection, aka hokum yang berlaku adalah Hukum Indonesia karena yang melakukan
prestasi paling kuat/paling dominan adalah IPB sebagai penjual kera, karena IPB
yang harus menyerahkan kera,merawat dan menjaga kera dengan baik sampai nanti
kera diserahkan kepada pihak amerika serikat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar