Kelas : 2 eb 22
NPM : 22210345
Mata kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi (softskill)
Tugas 1
A. Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo (common law) tidak
dikenal pembagian semacam ini. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas
meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad
No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
B. Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku
di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental
berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum
kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum
perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis”
yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan
dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu
juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek.
Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari
penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi
ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van
Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil
des Prancis dari Code de Commerce.
C. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di
dalam masyarakat. Perkataan Hukum
Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan
perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan
sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata
saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di
dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan
seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di
dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping
hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata
ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di
Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.
Factor ethnis disebabkan
keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini
terdiri dari beberapa suku bangsa.
2.
Factor hostia yuridis yang dapat
kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
golongan, yaitu :
a. golongan eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan
yang dipersamakan.
c. Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan
yaitu:
a. Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku
perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan
hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
b. Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum
adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat,
dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup
dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing ,
dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk
menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk
macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan –
peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
a. Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad
1933 bno 7.4 ).
b. Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA )
Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan
yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
a. Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
b. Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
c. Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
d. Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no
98 ).
D. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata (BW)
ada 2 pendapat .
·
Pendapat yang pertama yaitu, dari
pemberlaku Undang-Undang berisi:
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum
yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
Ø
benda berwujud (tangible assets)
i.
bergerak, misalnya kendaraan
bermotor, perhiasan.
ii.
tidak bergerak misalnya tanah,
bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
Ø
benda tidak berwujud (intangible
assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk
bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula
bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
Mengatur
tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) juga
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku
III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku 4
tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
·
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/
Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang
prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
II.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan
curatele.
III.
Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah
jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak
kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh
karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang
atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan. Hak mutlak
yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
§
Hak seorang pengarang atas karangannya
§
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam
lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak saja.
IV.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping
itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar