Nama : Elsa Restiyanti
Kelas :
2 eb 22
NPM : 22210345
Tugas 1
1. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
a. Hukum secara umum adalah keseluruhan
norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan
atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut. Definisi hukum menurut para ahli :
·
Aristoteles
Hukum
tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar
dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum
alam.
·
Grotius
Hukum
adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar.
·
Hobbes
Pada
dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah
pada yang lain.
·
Phillip
S. James
Hukum
adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana
dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara.
·
Immanuel
Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
b. Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu
:
·
Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
·
Hukum Ekonomi social,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
- 2. Tujuan dan Sumber Hukum
a.
Banyak teori atau pendapat mengenai tujuan
hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
·
Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada
tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya
dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam
keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
·
Prof. Mr.
Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur
hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara
teliti dan seimbang.
·
Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk
mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai
unsur dari keadilan.
Pada
umumnya hukum
ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
b.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga
apabila aturan-aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan
nyata bagi pelanggarnya.Sumber hukum materil adalah faktor-faktor yang turut
serta menentukan isi hukum.Adapun faktor-faktornya ialah idiel dan faktor
kemasyarakatan. Faktor idiel adalah patokan-patokan yang tetap mengenai
keadilan yang harus di taati oleh para pembentuk undang-undangataupun para
pembentuk hukum yang lain dalam memaksakan tugas. Faktor kemasyarakatan adalah
hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan
yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang ketakutan.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas :
·
Hukum Tertulis, yaitu
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
·
Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
·
Kodifikasi
Terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
·
Kodifikasi Tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian
b.Penyederhanaan
c.Kesatuan hukum
b.Penyederhanaan
c.Kesatuan hukum
- 4. Kaidah dan Norma Hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2,
yaitu :
·
hukum yang
imperatif, maksudnya kaidah hukum
itu bersifat priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·
hukum yang
fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara priori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada
4 macam norma yaitu :
· Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
· Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
· Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
· Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar