Jumat, 09 Maret 2012

Hukum Dan Hukum Ekonomi


Nama            : Elsa Restiyanti
Kelas             : 2 eb 22
NPM              : 22210345

Tugas 1 


      1. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

a.  Hukum secara umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Definisi hukum menurut para ahli :
·         Aristoteles
Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.
·         Grotius
Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar.
·         Hobbes
Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain.
·         Phillip S. James
Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara.
·         Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

b.     Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
·         Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
·         Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
  1. 2.     Tujuan dan Sumber Hukum
a.       Banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
·        Prof  Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
·        Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
·        Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.

b.      Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.Sumber hukum materil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum.Adapun faktor-faktornya ialah idiel dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiel adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus di taati oleh para pembentuk undang-undangataupun para pembentuk hukum yang lain dalam memaksakan tugas. Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang ketakutan.


3.     Kodifikasi Hukum
        Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·         Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
·         Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
·         Kodifikasi Terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
·         Kodifikasi Tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
           Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian 
b.Penyederhanaan
c.Kesatuan hukum

  1. 4.     Kaidah dan Norma Hukum

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·         hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·         hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
· Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·    Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·     Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·   Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar