Kamis, 10 Oktober 2013

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama               : Elsa Restiyanti
Kelas               : 4eb22
NPM               : 22210345
Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi


      A. DEFINISI ETIKA
Pada dasarnya, etika merupakan cabang filsafat yang mengenakan refleksi serta metode pada tugas manusia dalam upaya menggali nilai-nilai moral atau menerjemahkanberbagai nilai itu ke dalam norma-norma dan menerapkannya pada situasi kehidupan konkret. Sebagai ilmu, etika mencari kebenaran dan sebagai filsafat, ia mencari keterangan (benar) yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas tertentu bagi etika, ia mencari ukuran baik-buruk bagi tingkah laku manusia. Dalam arti etis, baik dan buruk ini memainkan peranan dalam hidup setiap manusia. Tak hanya sebatas kini, tapi juga di masa lampau. Bertens (1993:12), misalnya, menyebutkan, ilmu-ilmu seperti antropologi budaya dan sejarah memberitahukan kita bahwa pada semua bangsa dan dalam segala zaman ditemukan keinsafan tentang baik dan buruk, tentang yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Dari cabang filsafat lain etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana ia harus ber­tindak. Etika adalah filsafat tentang praksis manusia. Etika adalah praksiologik. Semua cabang filsafat berbicara tentang "yang ada", sedangkan etika membahas "yang harus dilakukan". Itu sebabnya etika tidak jarang disebut juga "filsafat praktis" (Bertens, 1993:27). "Praktis", karena menurut Bertens, cabang ini langsung berhubungan dengan perilaku manusia, dengan yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia.
Sifat dasar etika adalah sifat kritis. Etika bertugas untuk mempersoalkan norma yang dianggap berlaku. Diselidikinya apakah dasar suatu norma itu dan apakah dasar itu membenarkan ketaatan yang dituntut oleh norma itu. Terhadap norma yang de factoberlaku, etika mengajukan pertanyaan tentang legitimasinya. (Apakah berlaku de jurepula). Norma yang tidak dapat mempertahankan diri dari pertanyaan kritis ini akan kehilangan haknya (Zubair, 1990:9-10).
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika). Kata etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian.
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dibawah ini merupakan pengertian dan definisi etika dari para filsuf atau ahli, antara lain:
1.      Menurut Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2.      Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.      Menurut Rosita noer, Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
4.      Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
5.      Menurut Maryani & Ludigdo (2001), Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi
6.      Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu secara umumnya sebagai berikut:
a.       Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya.
b.      Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
c.       Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
d.      Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.

      B. ETIKA SEBAGAI MAHASISWA
Sebagai seorang mahasiswa, sekarang sudah memasuki suatu fase kehidupan
yaitu menjadi manusia dewasa. Etika sangat berperan penting terhadap diri mahasiswa maupun orang lain, dengan memahami peranan etika mahasiswa dapat bertindak sewajarnya dalam melakukan aktivitasnya sebagai mahasiswa misalnya di saat mahasiswa berdemonstrasi menuntut keadilan etika menjadi sebuah alat kontrol yang dapat menahan mahasiswa agar tidak bertindak anarkis. Dengan etika mahasiswa dapat berperilaku sopan dan santun terhadap siapa pun dan apapun itu. Sebagai seorang mahasiswa yang beretika, mahasiswa harus memahami kebebasan dan tanggung jawab, karena banyak mahasiswa yang apabila sedang berdemonstrasi memaknai kebebasan dengan kebebasan yang tidak bertangung jawab. Di bawah ini beberapa etika di kampus yang perlu ditanamkan dalam diri mahasiswa, yaitu :
1.      Menaati peraturan yang ditetapkan oleh Fakultas dan Para Dosen yang
mendidik kita.
2.      Menganggap teman sesama mahasiswa sebagai teman sejawat yang harus saling
membantu dan menganggapnya sebagai pesaing secara sehat dalam
berkompetisi meraih prestasi akademis.
3.      Menjunjung tinggi kejujuran ilmiah dengan menaati kaidah keilmuan yang
berlaku seperti menghindari tindakan menyontek, plagiat, memalsu tanda
tangan kehadiran dan tindakan tercela lainnya.
4.      Berprilaku sopan dan santun dalam bergaul di lingkungan kampus dan di
massyarakat umum sebagai manifestasi dari kedewasaan dalam berfikir dan
bertindak.
5.      Berpenampilan elegan sesuai dengan mode yang berlaku saat ini tanpa harus
melanggar tata tertib berpakaian di kampus.
6.      Berfikir kritis, rasional dan ilmiah dalam menerima ilmu pengetahuan baru,
bisa mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah dengan
menguji setiap masukan dengan cara mengkonfirmasikan ke sumbernya.
7.      Mempunyai prinsip yang jelas dalam berpendirian di dasari dengan kerendahan
hati tanpa harus tampak sombong atau angkuh.

      C. ETIKA SEBAGAI ANGGOTA KELUARGA
Seorang anak sebagai anggota keluarga sudah seharusnya memiliki etika yang baik. Etika tersebut diantaranya yaitu selalu menghormati orang tua, selalu berbicara dengan sopan, jika ingin berpergian sebaiknya selalu berpamitan kepada orang tua dengan mencium tangan mereka, dan mengucapkan salam jika ingin keluar rumah.
Sebagai seorang anak sudah sepatutnya kita memiliki etika seperti itu, terutama terhadap orang tua, karena mereka telah merawat dan memberikan kasih sayang mereka untuk kita dari lahir sampai saat ini. Bahkan terkadang mereka tidak memperdulikan diri mereka sendiri, agar dapat melihat anaknya senang dan bahagia. Jadi, sudah selayaknya kita sebagai seorang anak dapat membahagiakan kedua orang tua dan keluarga. Selalu bertingkah laku yang baik, dan jangan pernah membuat orang tua kita sedih dan marah.
Selain dari pada itu, sebagai anggota keluarga sebaiknya selalu menanamkan sifat kejujuran, bertanggung jawab atas segala yang dilakukan, saling tolong menolong sesama anggota keluarga, merawat apabila ada anggota keluarga yang sakit, selalu membangun komunikasi yang lancar sesama anggota keluarga, dan selalu menjaga dan melindungi sesama anggota keluarga.

  
      D. ETIKA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
Seiring berkembangnya peradaban masyarakat saat ini, etika sopan santun juga ikut berkembang dengan sendirinya. Berkembangnya ini semakin maju dan dianggap lebih bagus (beradab) karena ada banyak etika yang diadopsi dari luar negeri. Seperti kita ketahui bahwa banyak kelompok masyarakat kita yang melihat, menilai, bahkan mencontohnya tanpa ada penyaringan sama sekali hal-hal yang berbau barat adalah modern dan bagus serta membanggakan. Meskipun sebenarnya hal tersebut nyatanya tidak sesuai dan bahkan tidak dapat diterima dengan kepribadian bangsa itu sendiri.
Sudah menjadi kebiasaan umum di Indonesia etika sopan santun dalam perjamuan tamu yang mengadopsi etika bangsa barat yang dianggap modern. Sebagai contoh, etika jamuan makan masyarakat Indonesia yang biasanya adalah dengan cara duduk manis dengan bersila di hamparan tikar, atau duduk di kursi dengan suasana khidmat dengan maksud agar kita dapat tenang dan nyaman menikmati hidangan. Tetapi yang banyak terjadi sekarang adalah dengan standing party atau makan dengan berdiri di acara penjamuan tanpa disiapkan kursi. Aktifitas makan dan minum dengan berdiri. Mungkin cara ini nyaman untuk sebagian orang, namun sebenarnya itu bukan etika sopan santun yang baik.   
Oleh karena itu, Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya. Contoh dari pada etika lainnya adalah :
1.      Tidak meludah didepan orang lain
2.      Berbahasa yang baik dan sopan
3.      Saling menghormati dan menghargai orang lain, maupun berbeda agama, ras, suku, dan lain-lain
4.      Tidak membuang sampah sembarangan
5.      Tidak merusak lingkungan sekitar
6.      Menjadi warga negara yang baik sesuai dengan aturan yang ada

      E. ETIKA SEBAGAI AKUNTAN PUBLIK
            1. Standar Profesional Akuntan Publik
          Dalam Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional                Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
a.        Uraian mengenai standar profesional akuntan publik.
b.      Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan.
c.       Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan.
d.      Pernyataan jasa akuntansi dan review.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik.

2. Tipe Standar Profesional
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
b.  Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi :
1.       Pemeriksaan (examination)
2.       Review
3.      Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
c. Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan. Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
1)      Kompilasi laporan keuangan : Penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.
2)      Review atas laporan keuangan : Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
3)      Laporan keuangan komparatif  : Penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
Ketiga standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia. Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
1.      Standar Umum
a.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b.       Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
c.       Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.       Standar Pekerjaan Lapangan
a.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.       Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
a.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.       Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.

3.      Kode Etik/Komitmen Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :
a)      Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota

b)      Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
c)      Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :
1)   Tanggung Jawab profesi
            Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)   Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3)   Integritas
            Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4)   Obyektivitas
            Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
5)   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
            Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public.
6)   Kerahasiaan
            Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7)   Perilaku Profesional
            Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8)   Standar Teknis
            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

DAFTAR PUSTAKA :
1.      Supriadi,S.H.,M.HUM . 2006.etika dan tanggung jawab profesi hukum di indonesia Jakarta.Sinar Grafika
2.      Liliana Tedjosaputro.2003etika profesi dan profesi hukum ,Semarang .Aneka Ilmu
3.      Darji Darmodiharjo dan Sidharta .1995.pokok-pokok filsafat hukum.Jakarta.Gramedia pustaka utama
4.      Magnis Suseno.1995.pokok-poko etika profesi hukum .Jakarta .Pradnya paramitha
5.      Abdullah, M. Yatimin. 2006. Studi Etika. Jakarta. Rajawali Perss.