Nama : Elsa Restiyanti
Kelas : 2 eb 22
NPM : 22210345
Tugas 2
Tugas 2
1. Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah
pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek
hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
·
Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
a.
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b.
Kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum
berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan
kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam
kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan
dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
·
Badan Hukum
Badan
hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang
diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian,
badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang
sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan
hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Badan hukum
dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
Ø
Badan
hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
Ø
Badan
hukum privat, adalah badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
2. Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat
dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata benda dapat dibagi 2,
yaitu :
a. Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
Ø Benda Bergerak
Benda
ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada
hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tsb, dan saham-saham
perseroan terbatas.
Ø Benda Tidak Bergerak
Benda
yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti tanah, gedung.
Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil,
hak pakai atas benda tidak bergerak, dan Hipotik.
4 hal
yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :
- Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.
- Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) ,sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.
- Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.
- Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
b. Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderen)
Adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar