Kelas : 2 eb 22
NPM : 22210345
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi (softskill)
Kasus Hukum Dagang
Walaupun pelanggaran atas merk tersebut
merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan
GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak
Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek
sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam
pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak
sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut
mengandung salah satu unsur di bawah ini:
· Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan .
Masalah yang timbul dalam kasus telaah
topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar
milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih
jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya,
padahal seperti yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek
ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan
(tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90
Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita
simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan
norma dn hukum yang berlaku sangatlah penting.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar