Nama : Elsa Restiyanti
Kelas : 2 eb 22
NPM : 22210345
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
HUKUM DAGANG
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat
dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan,
yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
a)
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari
jumlah pemiliknya yaitu :
·
Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang
pengusaha.
·
Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang
bekerja sama dalam suatu persekutuan.
b) Bentuk
badan usaha dilihat dari status hukumnya yaitu :
·
Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta
anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab
pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
·
Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
c) Bentuk
badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
·
Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada
campur tangan pemerintah, yakni :
Ø Perusahaan
swasta nasional
Ø Perusahaan
swasta asing
Ø Perusahaan
campuran (joint venture)
·
Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara,
yakni :
Ø Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Ø Perusahaan
Umum (Perum)
Ø Perusahaan
Perseroan (Persero)
2. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Dasar
hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
a) Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas
(PT)
·
Fotokopi KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
·
Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2
lbr berwarna)
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
·
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan domisili dari pengelola
gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
· Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
· Kantor berada di wilayah
perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
· Siap disurvei
b)
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan
terbatas adalah:
·
Kewajiban
terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan
tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang
mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
·
Masa hidup
abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup
dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam
proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini
juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan
kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biayafeudal yang seorang
tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
·
Efisiensi
manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal
yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
c) Kelemahan
Perusahaan Perseroan Terbatas
·
Kerumitan
perizinan dan organisasi.
Untuk mendirikan sebuah
PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
3. Koperasi
Koperasi
adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual
barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak
bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah
badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang
melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
4. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
·
Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
·
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
·
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
·
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang
termasuk sebagai organ yayasan adalah:
·
Pembina,
yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
·
Pengurus,
yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus
harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan
keputusan rapat pembina.
·
Pengawas,
yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan
modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham. Jadi,
badan usaha milik negara dapat berupa:
a)
Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN
yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak
dari departemen yang bersangkutan.
b)
Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
c)
Perusahaan perseroan (persero), yaitu
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sumber :