Nama : Elsa Restiyanti
Kelas : 2 eb 22
NPM : 22210345
Judul Tugas : Prinsip-prinsip Koperasi dan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Prinsip-Prinsip Koperasi Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi
dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota.
Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak
keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka
memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi)
dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis
·
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
·
Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
·
Pengurus dipilih
dari dan oleh anggota.
·
Pengurus
mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
·
Kebijakan
pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
·
Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
·
Satu anggota
satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Bagian SHU
untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi
dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada
akhir tahun buku.
·
Transaksi
anggota tercatat di koperasi.
·
Persentase
SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Modal dalam
koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal.
Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
·
Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
·
Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·
AD dan ART
sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan
manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali
anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan
keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh
anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
·
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional.
·
Di
Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat
regional dan nasional
Prinsip-prinsip Menurut Para Ahli :
1. Menurut Munker :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
·
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan
sukarela
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
2.
Menurut Rochdale :
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
3.
Menurut Raiffeisen :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4. Menurut
Herman Schulze
:
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Menurut ICA (International Cooperative Allience) :
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
6.
Menurut UU NO. 12/1967 :
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Contoh
kasus prinsip koperasi :
1. Koperasi
yang Sukses Kelola Pasar
Pasar Ritel
dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan
pasar tradisional. Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai
dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di
kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota
Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat. Selama ini koperasi
tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang
buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah.
Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah, juga membantu untuk
mendapat pinjaman dana dari perbankan. Pasar Tradisional Berkonsep Modern
Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan
koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern.
2. Koperasi
Simpan Pinjam Sukma Mulya
Koperasi
Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset
ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada
tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40
orang. Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan
pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda
penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 –
2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru. Rapat Anggota Tahunan,
memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi
masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi masa bhakti
2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih menjadi pengurus
koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria
Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino.
3. Koperasi
Karyawan Indosat (Kopindosat)
Berdiri
pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal
awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember
1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi)
antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT.
Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk. melalui
penggabungan
SISA HASIL USAHA (SHU)
A. Pengertian
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
B. Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C. Istilah-istilah
Informasi Dasar
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota
D. Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
1. SHU per
anggota
SHUA = JUA + JMA
Ket :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
2. SHU per
anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x
JMA
&nb sp; ----- &nb sp; -----
VUK &nb
sp; TMS
Ket :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
E. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yg dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Contoh
Kasus SHU :
1.
Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba
rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut:
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp
400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai
berikut:
·
Cadangan Koperasi 40%
·
Jasa Anggota 25%
·
Jasa Modal 20%
·
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a.
Perhitungan pembagian SHU
b.
Jurnal pembagian SHU
c.
Perhitungan persentase jasa modal
d.
Perhitungan persentase jasa anggota
e.
Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota
koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia
telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN :
a.
Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b.
Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.
Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total
modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-)
x 100% = 8%
Keterangan:
·
Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
·
Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi
utang
d.
Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota :
Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp
460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
·
perhitungan di atas adalah untuk koperasi
konsumsi
·
untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan
diganti dengan total pinjaman
e.
Yang diterima Tuan Yohan:
·
jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total
modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
·
jasa anggota
(Bagian SHU utk jasa anggota : Total
Penjualan Koperasi) x Pembelian TuanYohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi
yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
2. Sisa hasil
usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. Adapun
perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan
, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan
Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada
Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan
pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi
dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya. Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan
dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai
berikut :
·
SHU atas Jasa Pinjam
25%
·
SHU atas Simpanan Wajib
20%
·
Dana Pengurus 10%
·
Dana Karyawan 10%
·
Dana Pendidikan 10%
·
Dana Sosial 10%
·
Cadangan 15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan
sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas
jasa pinjam
Perhitungannya
123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan
Bunga atas Pinjaman yg diberikan
Contoh:
∑ pendapatan
bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan
bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka
perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 /
79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas
Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan
wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan
Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka
perhitungan SHU si-A adalah (310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana
Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana
Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp
123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana
Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp
123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
SUMBER :
·
ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar