NAMA : Elsa Restiyanti
NPM : 22210345
KELAS : 2 EB 22
JUDUL : Pengertian Ekonomi
Koperasi beserta Penjelasan lainnya
A. PENGERTIAN
EKONOMI KOPERASI
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan
“operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan. Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka
untuk mendapatkan laba.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem , ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa
koperasi adalah :
a.
Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan
badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan
penggunaan alatnya.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif
dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
7. Dr.C.C. Taylor
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi
dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari
sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
8. Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi terdiri dari unsur
unsur yaitu Kumpulan orang orang, Bersifat sukarela, Mempunyai tujuan ekonomi
bersama, organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis , Kontribusi
modal yang adil, Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara
adil.
9. Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan.
10. H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.
Koperasi melayani anggota, yang macam
pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.
Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar
juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.
Pengurus bertanggung jawab dalam
menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.
Tiap anggota mempunyai hak satu suara
dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada
modal yang dimasukan.
e.
Anggota membayar simpanan pokok, wajib
dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.
Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai
dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di
masyarakat.
g.
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada
anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
11. Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “
menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang
koperasi sebagai berikut :
a.
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha
yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan
dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b.
Praktek usahanya sesuai dengan prinsip
prinsip Rochdale
c.
Koperasi adalah suatu kebalikan dari
persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing
diantara mereka
d.
Koperasi bukan perkumpulan modal dan
tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang
mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e.
Keanggotaan koperasi berdasarkan atas
perseorangan bukan atas dasar modal
12. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan
atas dasar asas kekeluargaan.
B. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Sejak lama
bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini,
merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun temurun itu
dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung
daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang
terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra
Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha
atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk
ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social,
nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu Pengetahuan
dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi(revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi
baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan,
yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme). Kaum kapitalis atau pemilik modal
memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya
dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan
persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan
dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya
sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama
di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan
Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze
memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi
seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di
Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan
industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri
sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya
kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini
akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa
Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu
dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada
dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap
rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.Masyarakat diperbodoh
sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat,
tengkulak, dan tukang ijon. Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana
terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir
sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua
masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
C. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
D.PRINSIP KOPERASI
Ide
yang mempelajari lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah
solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain
selain kepentingan diri sendiri, keadilan, keadaan perekonomia negara dan peningkatan
kesejahteraan bersama .
Prinsip koperasi
itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang di gunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.
Terdapat bebrerapa prinsip koperasi, yaitu :
a. Prinsip
Munkner
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
b. Prinsip
Rochdale
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
c. Prinsip
Reiffisien
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip
Shulz
·
Swadaya
·
Daerah tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk di bagikan
kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
e. Prinsip
ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
f.
Prinsip` Koperasi di Indonesia
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
·
Kemandirian
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
E. JENIS KOPERASI
Jenis
koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi
Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi
Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
: koperasi simpan pinjam , koperasi serba usaha (konsumen)
F. CIRI-CIRI KOPERASI
a. Berasas
kekeluargaan
b. Keanggotaan
sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
c. Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
G.LANDASAN KOPERASI
a. Landasan
Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan
Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan
Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan
Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
H. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DALAM
PEREKONOMIAN DI INDONESIA
a.
Sebagai sokoguru/urat nadi perekonomian Indonesia
b.
Untuk memperbaiki tingkat kehidupan Masing-masing
anggota dan masyarakat
c.
Mempersatukan, mengarahkan, memberdayakan ekonomi
rakyat
d.
Mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat
untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan
kemakmuran yang merata
e.
Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat
f.
Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi
ekonomi
I.
KETENTUAN
UMUM KOPERASI
Dalam koperasi dikenal sebagai
ketentuan umum, antara lain tentang berbagai simpanan, pinjaman, jenis modal
yaitu :
a.
Simpanan Pokok adalah simpanan
yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya
simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi.
Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
b.
Simpana Wajib adalah simpanan
yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil
kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali
ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
c.
Simpanan Suka Rela adalah simpanan
yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.
Pinjaman adalah layanan yang di berikan kepada
anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan
pengurus dan anggota koperasik.
e.
Jasa Pinjaman adalah biaya yang
di kenakan kepada anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota
dan pengurus koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun)
f.
Jasa pinjaman menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman
g.
Jasa pinjaman tetap/flat dihitung dari besarnya
pinjaman
h.
Provisi adalah biaya yang di bebankan kepada anggota
ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi
i.
Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman
Sumber :
·
http://blogqu-hanum.blogspot.com/2010/11/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar