Jumat, 26 November 2010

RESUME PENGANTAR BISNIS BAB 9



BAB 9
PERSONALIA

A. PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI

1. Pendahuluan
Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan. Supaya tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah tugas-tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas yang lain. Sebagai pelaksana fungsi tersebut, diperlukan personalia yang diberi wewenang, tanggung jawab, dan pertanggung jawaban.

2. Macam/Jenis Personalia
Di dalam perusahaan terdapat dua macam tenaga kerja, yaitu :
a. Tenaga eksekutif, yang mempunyai 2 tugas pokok yaitu mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen: merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir, dan mengawasi.
b. Tenaga Operatif, merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Tenaga operatif, ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
• Tenaga terampil
• Tenaga setengah terampil
• Tenaga tidak terampil

3. Sumber Tenaga Kerja
 Dari dalam Perusahaan
 Teman-teman para karyawan
 Lembaga penempatan tenaga kerja
 Lembaga pendidikan
 Masyarakat umum


4. Seleksi Tenaga Kerja
1) Penentuan Jenis (Kualitas) Tenaga Kerja
a. Batas minimum-maksimum usia
b. Pendidikan minimal yang dimilki
c. Pengalaman kerja yang telah diperoleh
d. Bidang keahlian yang dimilki
e. Keterampilan lain yang dimiliki
f. Pengetahuan lainnya, dsb
2) Penentuan Jumlah Tenaga kerja
Meliputi 2 hal pokok, yaitu :
a. Analisa beban kerja yang meliputi : peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenga kerja yang diperlukan untuk membuat satu unit barang.
b. Analisa tenaga kerja untuk menghitung jumlah tenga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
3) Proses Seleksi
a) Pengisian formulir atau penyortiran lamaran yang masuk
b) Wawancara pendahuluan
c) Psycho-test
d) Wawancara lanjutan
e) Pengujian referensi
f) Pengujian kesehatan
g) Masa orientasi

5. Pengembangan Karyawan
Memiliki harapan agar :
• Tingkat produktivitas bertambah
• Mengurangi tingkat kecelakaan
• Mengurangi besarnya scrap (kerusakan hasil)
• Meningkatkan gairah kerja
Terdapat 2 metode pengembangan karyawan, yaitu :
 Dilaksanakan didalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job training)
 Dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain (off the job training)
6. Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Kompenasasi dapat berupa upah dan gaji. Terdapat 3 macam teori upah ekonomi, yaitu :
a) Teori pasar, menganggap bahwa upah ditentukan oleh hasil proses perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dengan manajemen sebagai pembelinya.
b) Teori standard hidup, menyatakan bahwa upah harus dapat memberikan kepada buruh untuk menikmati hidup dengan layak.
c) Teori kemampuan untuk membayar, mempunyai anggapan bahwa tingkat pembayaran harus didasarkan pada kemampuan perusahaan untuk membayar.

7. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
a) Pasar tenaga kerja
b) Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
c) Tingkat keahlian yang diperlukan
d) Situasi laba perusahaan
e) Peraturan Pemerintah

8. Metode Pengupahan
a) Upah langsung (straight salary), merupakan diwujudkan dalam bentuk sejumlah uang yang dibayarkan atas dasar satuan waktu tertentu, harian, mimgguan, bulanan, dan bahkan tahunan.
b) Gaji (wage), adalah lama waktu mengerjakan suatu pekerjaan, atau dihitung menurut tingkat upah per jam, tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan.
c) Upah satuan ( piece work), upah yang dibayarkan kepada para karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan.
d) Komisi, merupakan sejumlah uang yang dibayarkan (biasanya didasarkan atas persentase dan harga jual) untuk setiap unit barang yang terjual, dan bukannya unit yang dapat diproduksi.
e) Premi shift kerja (shift premium), merupakan upah yang diberikan kepada karyawan karena bekerja di luar jam kerja normal.
f) Tunjangan tambahan (fringe benefit), untuk menarik agar supaya karyawan bersedia bekerja di perusahaan dalam waktu yang lama.

9. Upah Insentif
Insentif menunjukkan suatu arti tentang dorongan keja yang efektif dari karyawan. Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
a) Harus menunjukkan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka
b) Harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif per karyawan secara layak
c) Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi terendah.

Macam-macam Bentuk Upah Insentif
 Full Participation Plan
Merupakan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilkan produksi tambahan.
 Group Insentif Plan
Insentif ini diberikan kepada sekelompok karyawan, apabila terbukti mereka dapat menunjukkan hasil yang menguntungkan, seperti :
 Peningkatan produktivitas
 Penurunan biaya tenaga kerja per unit
 Perbaikan kualitas produk
 Pengurangan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan

B. HUBUNGAN PERBURUHAN

1. Hubungan Perburuhan Pancasila
Hubungan perburuhan ini terjadi karena antara buruh di satu pihak dan manajemen di lain pihak saling membutuhkan satu sama lain. Indonesia diciptakan satu bentuk hubungan antara karyawan dan manjemen, yang dikenal dengan hubungan perburuhan pancasila. Dalam hubungan perburuhan pancasila ini, buruh/karyawan harus diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, artinya karyawan, tidak boleh diperlakukan dengan sewenang-wenang. Apabila terjadi adanya ketidak-sepakatan antara buruh dan manajemen buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antar mereka yaitu :
 Boikot
Pemboikotan dapat dilakukan oleh buruh
 Pemogokan
Merupakan cara yang ditempuh oleh buruh, dengan berhenti bekerja, dalam waktu singkat maupun lama.
 Penghasutan
Dilakukan untuk mendukung, pemogokan yang sudah dilakukan dengan cara mencegah orang lain menjalankan tugas atau mengajak untuk ikut mogok.
 Memperlambat kerja
Dapat dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka atau mengurangi jumlah produk yang dihasilkan.

2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dengan adanya perjanjian bersama ini, buruh mempunyai kekuatan untuk dapat turut menentukan isi (materi) perjanjian tersebut. Isi perjanjian tersebut meliputi hak-hak dan kewajiban buruh maupun pengusaha.

Hak-hak Buruh
Materi buruh yang dapat dicantumkan ked lam perjanjian bersama yaitu :
 Besarnya gaji/upah minimal yang harus diterima buruh beserta kenaikannya
 Tunjangan yang harus diterima
 Hak untuk mendapat santunan kecelakaan di tempat kerja
 Hak untuk meningkatkan promosi dengan system penilaian yang adil
 Hak untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan melalui program training yang diberikan oleh perusahaan
 Mendaptkan pesangon bila ia dipecat atau keluar atas kemauan sendiri (apapun alasannya)
 Besarnya pesangon


Kewajiban Buruh
 Datang bekerja tepat pada waktunya
 Menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi
 Berusah meningkatkan produktivitas
 Mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan mematuhi tata waktu kerja
 Berusaha untuk selalu dapat melakukan penghematan untuk dapat menekan biaya produksi
 Menyumbangkan gagasan yang bermanfaat untuk kelancaran jalannya usaha dan penekanan biaya produksi
 Bekerja sesuai yang digambarkan dalam deskripsi jabatan
Hak Pengusaha
 Hak untuk mengevaluasi kerja karyawan menurut tata cara yang telah disepakati
 Hak menentukan/memilih/seseorang yang dianggap baik untuk menjadi pemimpin
 Hak untuk menegur/mengarahkan, bila terdapat karyawan yang dipandang bertindak menyimpang sehingga merugikan perusahaan
 Hak memberikan promosi dan devisi kepada karyawan
 Hak untuk memecat, sesuai dengan prosedur yang berlaku
Kewajiban Pengusaha
 Memberikan semua hak karyawan yang telah disepakati bersama
 Memperlakukan semua karyawan secara adil
 Memberikan fasilitas kepada karyawan

3. Macam-macam Perjanjian Kerja
a) Closed shop agreement
Hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang telah tergabung menjadi anggita serikat (persatuan)
b) Union shop agreement
Mengharuskan kepada para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam periode waktu tertentu sesudah mereka bekerja.


c) Open shop agreement
Memberikan kebebasan pada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.

4. Konflik dalam Hubungan Kerja
Penyelesaian konflik ini dapat dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu :
 Diselesaikan oleh mandor (foreman)
 Diselesaikan antara kepala bagian dengan wakil buruh bagian yang bersangkutan
 Diselesaikan oleh manajer sebagai wakil perusahaan dan wakil serikat buruh perusahaan tersebut
 Apabila belum selesai, masalah tersebut dibawa ke perundingan antara wakil perusahaan dan wakil buruh dengan penengah, yaitu Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingkat Daerah (P4D), atau tingkat Pusat (P4P), apabila tingkat daerah tidak mampu menyelesaikannya.
 Apabila belum juga selesai, maka penyelesaian tahap terakhir dilakukan oleh Dewan Arbitrasi.

5. Perantara Dalam Pemecahan Konflik
Terdapat 3 macam cara pemecahan konflik yaitu :
a) Konsiliasi, merupakan suatu usaha untuk mempertemukan kedua belah pihak, antara buruh dengan pengusaha, untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
b) Mediasi, merupakan pihak ketiga pada cara ini, bertindak sebagai mediator yang hanya berwenang untuk memberikan saran kepada kedua belah pihak bagaimana masalah harus dipecahkan.
c) Arbitrasi, merupakan keputusan yang diambil oleh arbitrator (belerai), bersifat mengikat kedua belah pihak dan punya kekuatan hokum.

Macam-macam Arbitrasi
a) Arbitrasi sukarela (voluntary arbitration)
b) Arbitrasi paksaan (compulsory arbitration)
c) Arbitrasi otomatis (automatic arbitration)

6. Lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE
Lembaga BRIPARTITE mendasarkan diri pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak yaitu, buruh dan pengusaha dan harus diselesaikan oleh mereka sendiri.
Lembaga TRIPARTITE mendasarkan pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan adalah merupakan tanggung jawab buruh, pengusaha dan masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah.

7. Mencegah Konflik
a) Melaksanakan lembaga keluhan (grievance) dengan baik
b) Mengadakan survey gairah kerja (morale) secara rutin
c) Menyelenggarakan lembaga Bimbingan dan Penyuluhan (Guidance & Counseling)
d) Mengikut-sertakan buruh dalam pengambilan keputusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar