Nama Anggota Kelompok :
·
Ayu
Maylisa (21210248)
·
Elsa
Restiyanti (22210345)
·
Fadilah
Nur Isfahany (22210483)
·
Puteri
Ekasari (25210423)
·
Tyas
Mustikawati (28210308)
Kelas : 4 eb 22
Mata
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi (softskill)
KREDIT
MACET RP 52 MILIAR, AKUNTAN PUBLIK DIDUGA TERLIBAT
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan
publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan
pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga
terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati
Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka
Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010)
mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan
tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan
yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada
empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam
laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan
pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap
setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden
Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan
yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data
yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa
hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan
mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam
kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan
yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan
keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara
tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan
adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua
orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang
mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat
sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisa:
Apabila dugaan keterlibatan akuntan
publik terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52
miliar dari bank BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh perusahaan raden motor
sehingga menyebabkan kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah
melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ).
Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.
Prinsip tanggung jawab
Dalam
melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan
profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai
kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2.
Prinsip integritas
Awalnya
dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3.
Prinsip obyektivitas
Dia
telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
4.
Prinsip perilaku profesional
Dia
tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah
melanggar etika profesi.
5.
Prinsip standar teknis
Dia
tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap
profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Kesimpulan :
Pelanggaran dalam etika profesi mudah
saja terjadi, hal ini dikarenakan profesionalitas, transparansi dan
akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Perlu adanya seminar dan pelatihan
yang rutin terhadap suatu profesi. Ini dikarenakan peluang-peluang untuk
timbulnya suatu pelanggaran semakin besar di era waktu sekarang ini. Selain itu
juga keimanan yang mendasari dalam profesi perlu dijunjung tinggi, Sekali lagi
perlu kita ketahui kecurangan terjadi karena lemahnya mental dan moral dalam
individu-individu yang terlibat. Kita dan siapapun memang tidak akan mengetahui
tetapi Tuhan Maha Tahu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar