Nama : Elsa Restiyanti
Kelas : 4eb22
NPM : 22210345
Mata
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
A. DEFINISI
ETIKA
Pada dasarnya, etika merupakan cabang filsafat yang mengenakan refleksi
serta metode pada tugas manusia dalam upaya menggali nilai-nilai moral atau
menerjemahkanberbagai nilai itu ke dalam norma-norma dan menerapkannya pada
situasi kehidupan konkret. Sebagai ilmu, etika mencari kebenaran dan sebagai
filsafat, ia mencari keterangan (benar) yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas
tertentu bagi etika, ia mencari ukuran baik-buruk bagi tingkah laku manusia. Dalam
arti etis, baik dan buruk ini memainkan peranan dalam hidup setiap manusia. Tak
hanya sebatas kini, tapi juga di masa lampau. Bertens (1993:12), misalnya,
menyebutkan, ilmu-ilmu seperti antropologi budaya dan sejarah memberitahukan
kita bahwa pada semua bangsa dan dalam segala zaman ditemukan keinsafan tentang
baik dan buruk, tentang yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Dari cabang filsafat lain etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan
keadaan manusia, melainkan bagaimana ia harus bertindak. Etika adalah filsafat
tentang praksis manusia. Etika adalah praksiologik. Semua cabang filsafat
berbicara tentang "yang ada", sedangkan etika membahas "yang
harus dilakukan". Itu sebabnya etika tidak jarang disebut juga
"filsafat praktis" (Bertens, 1993:27). "Praktis", karena
menurut Bertens, cabang ini langsung berhubungan dengan perilaku manusia,
dengan yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia.
Sifat dasar etika adalah sifat kritis. Etika bertugas untuk mempersoalkan
norma yang dianggap berlaku. Diselidikinya apakah dasar suatu norma itu dan
apakah dasar itu membenarkan ketaatan yang dituntut oleh norma itu. Terhadap
norma yang de factoberlaku, etika mengajukan pertanyaan tentang
legitimasinya. (Apakah berlaku de jurepula). Norma yang tidak dapat
mempertahankan diri dari pertanyaan kritis ini akan kehilangan haknya (Zubair,
1990:9-10).
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari
kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika). Kata etika,
seringkali disebut pula dengan kata etik,
atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak
pengertian.
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan
demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan
masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang
mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat
dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya
berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan
dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kamus besar
bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti,
yaitu;
1.
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak).
2.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.
Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dibawah
ini merupakan pengertian dan
definisi etika dari para filsuf atau ahli, antara lain:
1.
Menurut Drs. O.P. Simorangkir, etika
atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai
yang baik.
2.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat, Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.
Menurut Rosita noer, Etika adalah ajaran
(normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi
tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
4.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, Etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
5.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001), Etika
adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi
6.
Menurut
K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu secara umumnya sebagai
berikut:
a.
Etika
adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai
pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya.
b.
Etika
adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang
sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
c.
Etika
bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik
mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
d.
Etika
berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
B. ETIKA
SEBAGAI MAHASISWA
Sebagai
seorang mahasiswa, sekarang sudah memasuki suatu fase kehidupan
yaitu menjadi manusia dewasa. Etika sangat berperan penting terhadap diri
mahasiswa maupun orang lain, dengan memahami peranan etika mahasiswa dapat
bertindak sewajarnya dalam melakukan aktivitasnya sebagai mahasiswa misalnya di
saat mahasiswa berdemonstrasi menuntut keadilan etika menjadi sebuah alat
kontrol yang dapat menahan mahasiswa agar tidak bertindak anarkis. Dengan etika
mahasiswa dapat berperilaku sopan dan santun terhadap siapa pun dan apapun itu.
Sebagai seorang mahasiswa yang beretika, mahasiswa harus memahami kebebasan dan
tanggung jawab, karena banyak mahasiswa yang apabila sedang berdemonstrasi
memaknai kebebasan dengan kebebasan yang tidak bertangung jawab. Di bawah ini
beberapa etika di kampus yang perlu ditanamkan dalam diri mahasiswa, yaitu :
1. Menaati
peraturan yang ditetapkan oleh Fakultas dan Para Dosen yang
mendidik kita.
2. Menganggap
teman sesama mahasiswa sebagai teman sejawat yang harus saling
membantu dan menganggapnya sebagai pesaing secara sehat dalam
berkompetisi meraih prestasi akademis.
3. Menjunjung
tinggi kejujuran ilmiah dengan menaati kaidah keilmuan yang
berlaku seperti menghindari tindakan menyontek, plagiat, memalsu tanda
tangan kehadiran dan tindakan tercela lainnya.
4. Berprilaku
sopan dan santun dalam bergaul di lingkungan kampus dan di
massyarakat umum sebagai manifestasi dari kedewasaan dalam berfikir dan
bertindak.
5. Berpenampilan
elegan sesuai dengan mode yang berlaku saat ini tanpa harus
melanggar tata tertib berpakaian di kampus.
6. Berfikir
kritis, rasional dan ilmiah dalam menerima ilmu pengetahuan baru,
bisa mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah dengan
menguji setiap masukan dengan cara mengkonfirmasikan ke sumbernya.
7. Mempunyai
prinsip yang jelas dalam berpendirian di dasari dengan kerendahan
hati tanpa harus tampak sombong atau angkuh.
C. ETIKA
SEBAGAI ANGGOTA KELUARGA
Seorang
anak sebagai anggota keluarga sudah seharusnya memiliki etika yang baik. Etika
tersebut diantaranya yaitu selalu menghormati orang tua, selalu berbicara
dengan sopan, jika ingin berpergian sebaiknya selalu berpamitan kepada orang tua
dengan mencium tangan mereka, dan mengucapkan salam jika ingin keluar rumah.
Sebagai
seorang anak sudah sepatutnya kita memiliki etika seperti itu, terutama
terhadap orang tua, karena mereka telah merawat dan memberikan kasih sayang
mereka untuk kita dari lahir sampai saat ini. Bahkan terkadang mereka tidak
memperdulikan diri mereka sendiri, agar dapat melihat anaknya senang dan
bahagia. Jadi, sudah selayaknya kita sebagai seorang anak dapat membahagiakan
kedua orang tua dan keluarga. Selalu bertingkah laku yang baik, dan jangan
pernah membuat orang tua kita sedih dan marah.
Selain
dari pada itu, sebagai anggota keluarga sebaiknya selalu menanamkan sifat
kejujuran, bertanggung jawab atas segala yang dilakukan, saling tolong menolong
sesama anggota keluarga, merawat apabila ada anggota keluarga yang sakit,
selalu membangun komunikasi yang lancar sesama anggota keluarga, dan selalu
menjaga dan melindungi sesama anggota keluarga.
D. ETIKA
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
Seiring
berkembangnya peradaban masyarakat saat ini, etika sopan santun juga ikut
berkembang dengan sendirinya. Berkembangnya ini semakin maju dan dianggap lebih
bagus (beradab) karena ada banyak etika yang diadopsi dari luar negeri. Seperti
kita ketahui bahwa banyak kelompok masyarakat kita yang melihat, menilai,
bahkan mencontohnya tanpa ada penyaringan sama sekali hal-hal yang berbau barat
adalah modern dan bagus serta membanggakan. Meskipun sebenarnya hal tersebut
nyatanya tidak sesuai dan bahkan tidak dapat diterima dengan kepribadian bangsa
itu sendiri.
Sudah
menjadi kebiasaan umum di Indonesia etika sopan santun dalam perjamuan tamu
yang mengadopsi etika bangsa barat yang dianggap modern. Sebagai contoh, etika
jamuan makan masyarakat Indonesia yang biasanya adalah dengan cara duduk manis
dengan bersila di hamparan tikar, atau duduk di kursi dengan suasana khidmat
dengan maksud agar kita dapat tenang dan nyaman menikmati hidangan. Tetapi yang
banyak terjadi sekarang adalah dengan standing party atau makan dengan berdiri
di acara penjamuan tanpa disiapkan kursi. Aktifitas makan dan minum dengan
berdiri. Mungkin cara ini nyaman untuk sebagian orang, namun sebenarnya itu
bukan etika sopan santun yang baik.
Oleh
karena itu, Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang
yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain.
Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika.
Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan
sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal
yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya.
Contoh dari pada etika lainnya adalah :
1. Tidak
meludah didepan orang lain
2. Berbahasa
yang baik dan sopan
3. Saling
menghormati dan menghargai orang lain, maupun berbeda agama, ras, suku, dan
lain-lain
4. Tidak
membuang sampah sembarangan
5. Tidak
merusak lingkungan sekitar
6. Menjadi
warga negara yang baik sesuai dengan aturan yang ada
E. ETIKA
SEBAGAI AKUNTAN PUBLIK
1. Standar Profesional Akuntan Publik
Dalam Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar
Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
a.
Uraian mengenai standar profesional
akuntan publik.
b.
Berbagai pernyataan standar auditing yang
telah diklasifikasikan.
c.
Berbagai
pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan.
d.
Pernyataan
jasa akuntansi dan review.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan
dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar
profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan
dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review,
standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika
kompartemen akuntan publik.
2. Tipe Standar Profesional
b. Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan
yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah
asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang
dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan
keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan
sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Standar atestasi
membagi tiga tipe perikatan atestasi :
1.
Pemeriksaan (examination)
2.
Review
3.
Prosedur yang disepakati (agreed-upon
procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain,
misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan
pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi
ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia.
c. Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk
fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa
akuntansi dan review. Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan
pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah
untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak
dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat
akuntan. Jasa akuntansi yang diatur dalam standar
ini antara lain:
1)
Kompilasi laporan keuangan : Penyajian
informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk
laporan keuangan.
2)
Review atas laporan keuangan :
Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar
memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat
modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan
tersebut sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
3)
Laporan keuangan komparatif :
Penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang
disajikan dalam bentuk berkolom
Ketiga standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan
untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di
Indonesia. Standar auditing
berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus
dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu
kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing
yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
1.
Standar
Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor
c. Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
3.
Standar
Pelaporan
a. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika
ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
3.
Kode Etik/Komitmen Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :
a) Prinsip Etika
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota
b) Aturan Etika
Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan
c) Interpretasi Aturan
Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan
Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :
1) Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi
akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
3) Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4) Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
5) Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman.Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7) Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Supriadi,S.H.,M.HUM
. 2006.etika dan tanggung jawab profesi hukum di indonesia Jakarta.Sinar
Grafika
2. Liliana
Tedjosaputro.2003etika profesi dan profesi hukum ,Semarang .Aneka Ilmu
3. Darji
Darmodiharjo dan Sidharta .1995.pokok-pokok filsafat hukum.Jakarta.Gramedia
pustaka utama
4. Magnis
Suseno.1995.pokok-poko etika profesi hukum .Jakarta .Pradnya paramitha
5. Abdullah, M. Yatimin. 2006. Studi
Etika. Jakarta. Rajawali Perss.