Kamis, 20 Maret 2014

Akuntansi Internasional

Nama          : Elsa Restiyanti
Kelas           : 4eb22
NPM           : 22210345
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional (softskill)


     A. AKUNTANSI DALAM PRESPEKTIF GLOBAL
 
e    1. Pengertian Prespektif Global
Berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia Modern, perspektif diartikan sebagai cara melukiskan benda pada permukaan datar sebagaimana yang terlihat, dan sudut pandangan. Kata global berasal dari kata “globe” dan mulai dimaksudkan sebagai planet yang berarti bumi bulat.
Menurut asal kata, perspektif global dapat dibagi menjadi dua, yaitu kata perspektif dan global, perspektif artinya wawasan/cara pandang dan global yang artinya menyeluruh/mendunia. Jadi, perspektif global artinya wawasan atau cara pandang yang menyeluruh atau mendunia.
Namun secara ilmiah, perspektif global adalah wawasan atau cara pandang mengenai fenomena secara keseluruhan, yakni fenomena adanya interaksi, interdependensi, dan kompetisi antar umat manusia di muka bumi (Sriartha, 2004: 5). Interaksi merupakan  kegiatan saling memengaruhi daya, objek, atau tempat yang satu dengan tempat lainnya. Setiap tempat mengembangkan potensi sumber daya alamnya dan kebutuhan yang tidak selalu sama dengan tempat lain. Perbedaan tersebut mengakibatkan terjadinya interaksi dan interdependensi antarwilayah. Contohnya interaksi yang terjadi antara desa dengan kota, dalam pendistribusian bahan pangan dari desa ke kota.  Begitu pula sebaliknya, pengangkutan mesin pertanian dari kota ke desa. Kompetisi terjadi karena keinginan untuk bersaing atau bertahan antar umat manusia di muka bumi. Menurut para ahli perspektif global diartikan sebagai:
  • Menurut Sumaatmadja dan Winardit (1999) dalam Bawa Atmadja (2007)  mengungkapkan bahwa pengertian perspektif global adalah suatu cara pandang dan cara berperilaku terhadap suatu masalah atau kejadian atau kegiatan dari sudut kepentingan global, yakni dari sisi kepentingan dunia atau internasional.
  • Menurut Suhanadji dan Waspada TS (2004) mengungkapkan bahwa perspektif global adalah cara pandang atau wawasan untuk melihat dunia saat ini sangat dipengaruhi oleh arus global. Sehingga semua bangsa menjadi saling ketergantungan, saling mempengaruhi dan saling berhubungan diantara berbagai kebudayaan, sistem ekologi, politik, ekonomi dan teknologi dalam konteks global. Kebudayaan di dunia ini sangat beragam antar berbagai belahan negara di dunia. Dimana masing-masing kebudayaan tersebut memiliki ciri khas tersendiri.
Perspektif global merupakan pandangan yang timbul dari kesadaran bahwa dalam kehidupan ini segala sesuatu selalu berkaitan dengan isu global. Orang sudah tidak memungkinkan lagi bisa mengisolasi diri dari pengaruh global. Manusia merupakan bagian dari pergerakan dunia, oleh karena itu harus memperhatikan kepentingan sesama warga dunia.
Tujuan umum pengetahuan tentang perspektif global adalah selain untuk menambah wawasan juga untuk menghindarkan diri dari cara berpikir sempit, terkotak oleh batas-batas subyektif, primordial (lokalitas) seperti perbedaan warna kulit, ras, nasionalisme yang sempit, dsb.
Melihat dari beberapa pengertian di atas, maka dapat dilihat ciri-ciri orang yang mempunyai wawasan global antara lain:
1                1.   Berpikir secara luas atau tidak terkotak-kotak.
                  2.   Mau bekerjasama atau berinteraksi secara harmonis (selaras).
                  3.   Mampu berkompetisi.
2  
            2. Perspektif Global Dari Praktik Akuntansi 
AMERIKA
            Dewasa ini, AS merupakan kekuatan yang gemilang dalam akuntansi global. AS lebih baik dari negara-negara lain dalam hal pengeluaran riset akuntansi, jumlah publikasi akuntansi, dan lulusan perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi akuntansi.

Pengukuran Aset dan Kewajiban
Istilah aset tidak memiliki arti yang pasti, dalam hal sumberdaya mana yang harus dimasukkan dan sumberdaya mana yang harus dikeluarkan. Demikian juga, istilah tersebut meliputi interpretasi atas aset-aset tak berwujud seperti goodwill, dan R&D. Di Amerika Selatan, definisi aset termasuk kerugian-kerugian yang timbul karena memiliki hutang dalam satuan valuta asing. Di negara-negara Eropa Daratan, aset mungkin tidak meliputi berbagai tipe sewa guna usaha, tax loss carry-forwards, atau kepemilikan ekonomi dalam perusahaan-perusahaan afiliasi.
Konsep kewajiban diaplikasikan berbeda dari satu negara ke negara lain. Akuntansi bagi pajak penghasilan memberikan contoh spesifik. Di Argentina misalnya kewajiban pajak penghasilan tidak diakrualkan dan dicatat berdasarkan basis kas saja. Di Swiss, pencatatan akrual periodik terjadi tanpa pengakuan terhadap kewajiban pajak penghasilan yang tertunda. Kewajiban-kewajiban tertunda mungkin memerlukan beberapa metode alokasi yang berbeda. Di Belanda, nilai pajak penghasilan yang tertunda kadang-kadang merupakan nilai yang didiskontokan.

            AUSTRALIA
            Tradisi dan kebiasaan Inggris memberi ciri yang signifikan pada Australia walaupun akhir-akhir ini Australia lebih cenderung mengara ke pola Amerika. Perbedaan-perbedaan akuntansi keuangan dan praktik-praktik pelaporan antara Inggris dan Australia semakin meningkat. Gagasan Pan-Pasik sedang tumbuh di Australia, gagasan Komunitas Eropa tumbuh di Inggris.
            Dua badan akuntansi profesional Australia adalah Institute of Chartered Accountants in Australia (ICAA) dan Australian Society of Accountants (ASA). ICAA memiliki keanggotaan kira-kira 20.000 dan terkait erat dengan audit dan praktik publik. Keanggotaan ASA kira-kira 60.000, terutama wakil dari sektor publik.

            JEPANG
            Akuntansi dan pelaporan keuangan Jepang merupakan bunga rampai dari begitu banyak eksternalitas domestik dan internasional. Di permukaan, laporan keuangan korporasi Jepang tampaknya mirip dengan perusahaan-perusahaan sejenis dari Inggris-Amerika. Namun, sebenarnya, kandungan informasi laporan keuangan korporasi Jepang berbeda secara substansial.
            Penyusunan standar akuntansi di Jepang terutama merupakan fungsi pemerintah dengan sejumlah input pendukung dari JICPA. Semua perusahaan yang dibentuk berdasarkan undang-undang komersial diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan akuntansinya, yang terkandung dalam “peraturan-peraturan” yang berkaitan dengan :
a)      Neraca
b)      Laporan Laba Rugi
c)      Laporan Bisnis
d)     Usulan bagi Pembagian Laba
e)      Skedul-skedul Pendukung

            INGGRIS
            United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland terdiri dari empat negara, Inggris, Skotlandia, Wales, dan Pulau Utara. Walaupun UK memiliki sistem hukum dan kebijakan moneter dan fiskal serta aturan-aturan dan regulasi-regulasi sosial tunggal yang terpadu, perbedaan-perbedaan individual tetap ada di dalam keempat negara tersebut.
            Aktivitas perusahaan yang didirikan di UK diatur secara luas oleh perundang-undangan yang bernama Companies Acts, yang merupakan hukum nasional. Legislasi yang menonjol adalah Companies Acts 1948, yang selanjutnya diamandemenkan secara substansial pada tahun 1967, 1976, 1980, dan 1981. Companies Act 1985 mengkonsolidasikan dan secara signifikan memperluas legilasi-legilasi sebelumnya dengan amandemen tambahan penting yang muncul tahun 1989. Tahun-tahun legislasi ini mengindikasikan tingginya frekuensi diperbaharuinya dan/atau diamandemenkan legislasi perusahaan-perusahaan Inggris. Yang perlu dicatat bahwa amandemennya tahun 1981 membawa ketentuan-ketentuan directive ke-4 EC kedalam hukum perusahaan Inggris dan amandemen tahun 1989 secara khusus mengakui ketentuan-ketentuan dari directive ke-7 dan ke-8 EC. Badan-badan akuntansi utama di UK adalah :
1.      The Institute of Chartered Accountants in England and Wales
2.      The Institute of Chartered Accountants in Ireland
3.      The Institute of Chartered Accountants in Scotland
4.      The Chartered Association of Certified Accountants
5.      The Institute of Cost and Management Accountants
6.      The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy
                  Seperti di Australia, hukum perusahaan UK memuat persoalan-persoalan akuntansi dalam apa yang dinamakan skedul (misalnya, format alternatif untuk neraca dan laporan R/L terdapat dalam skedul 4 dan 4a 1985 Act).
Lima prinsip akuntansi dasar yang tercantum langsung dalam perundang-undangan adalah :
1.      Pencocokan pendapatan dan beban berdasarkan beban akrual
2.      Penilaian item-item aset dan kewajiban individual secara terpisah dalam masing-masing kelas aset dan kewajiban
3.      Penerapan prinsip-prinsip konservatisme, terutama dalam pengakuan realisasi laba dan semua kewajiban dan kerugian yang diketahui
4.      Kewajiban penerapan kebijaka-kebijakan akuntansi secara konsisten dari tahun ke tahun
5.      Anggapan bahwa prinsip kelangsungan usaha dapat diterapkan pada entitas yang bersangkutan.
 
       B. AKUNTANSI PERPAJAKAN INTERNASIONAL


Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

         1. Teori
       Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional?
  Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan   internasional:
a.       Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
b.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
c.       National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

2      2. Hasil atau Isi
  Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentrokan klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.

Apa saja upaya untuk menghindari perpajakan berganda internasional?
a.       Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
b.      Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan

Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional?
a.                  Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).

b.                         Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.

c.                          Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

3    3. Analisis Hasil Jurnal
Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.


     C. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman. Manajemen risiko keuangan terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Tujuan utama manajemen risiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas.
Para pelaku pasar cenderung tidak berani mengambil risiko. Perantara jasa keuangan dan pencipta pasar memberikan respons dengan menciptakan produk keuangan yang memungkinkan seorang pelaku pasar untuk mengalihkan risiko perubahan harga tak terduga kepada orang lain-pihak lawan.

a.      Komponen Utama Risiko Mata Uang Asing
Untuk meminimalkan eksposur yang dihadapi atas volatilitas kurs valuta asing, harga komoditas, tingkat suku bunga, dan harga sekuritas, industri jasa keuangan banyak menawarkan produk lindung nilai keuangan, seperti swap, suku bunga, dan juga opsi. Kebanyakan instrument keuangan tersebut diperlakukan sebagai pos-pos di luar neraca oleh sejumlah perusahaan yang melakukan pelaporan keuangan secara internasional. Akibatnya, risiko-risiko yang terkait dengan penggunaan instrument ini sering kali tertutupi, dan sampai sekarang pembuat standar akuntansi dunia melakukan pembahasan atas prinsip pengukuran dan pelaporan yang tepat untuk produk-produk keuangan ini. Materi pembahasan ini salah satunya adalah membahas pelaporan internal dan masalah pengendalian yang terkait dengan masalah yang sangat penting
Ada beberapa komponen utama dalam risiko mata uang asing, yaitu:
·     Accounting risk (risiko akuntansi): Risiko bahwa perlakuan akuntansi yang lebih disukai atas suatu transaksi tidak tersedia.
·            Balance sheet hedge (lindung nilai neraca): Mengurangi eksposur valuta asing yang dihadapi dengan membedakan berbagai aktiva dan kewajiban luar negeri suatu perusahaan.
·   Counterparty (pihak lawan): Individu/lembaga yang terpengaruh dengan suatu transaksi.
·      Credit risk (risiko kredit): Risiko bahwa pihak lawan mengalami gagal bayar atas kewajibannya.
·     Derivatif: Perjanjian kontraktual yang menimbulkan hak atau kewajiban khusus dengan nilai yang berasal dari instrument atau komoditas keuangan lainnya.
·     Economic exposure (eksposur ekonomi): Pengaruh perubahan kurs valuta asing terhadap biaya dan pendapatan perusahaan di masa depan.
·        Exposure management (manajemen eksposur): Penyusunan strukturdalam perusahaan untuk meminimalkan pengaruh buruk perubahan kursterhadap laba.
·  Foreign currency commitment (komitmen mata uang asing): Komitmen penjualan/pembelian perusahaan yang berdenominasi dalam mata uang asing.
·           Inflation differential (perbedaan inflasi): Perbedaan dalam laju inflasi antar dua negara atau lebih.
·            Liquidity risk (risiko likuiditas): Ketidakmampuan untuk melakukan perdagangan suatu instrument keuangan dengan tepat waktu.
·            Market discontinuities (diskontinuitas pasar): Perubahan nilai pasar secara mendadak dan signifikan.
·            Market risk (risiko pasar): Risiko kerugian akibat perubahan tak terduga dalam harga valuta asing, kredit komoditas, dan ekuitas.
·            Net exposed asset position (risiko potensial posisi aktiva bersih): Kelebihan posisi aktiva terhadap posisi kewajiban (juga disebut sebagai posisi positif).
·            Net exposed liability position (risiko potensial posisi kewajiban bersih): Kelebihan posisi kewajiban terhadap posisi aktiva (juga disebut sebagai posisi negatif).
·            Net investment (investasi bersih): Suatu posisi aktiva atau kewajiban bersih yang terjadi pada suatu perusahaan.
·            National amount (jumlah nasional): Jumlah pokok yang dinyatakan dalam kontrak untuk menentukan penyelesaian.
·            Operational hedge (lindung nilai operasional): Perlindungan risiko valutaasing yang memfokuskan pada variabel yang mempengaruhi pendapatandan beban suatu perusahaan dalam mata uang asing.
·            Option (opsi): Hak (bukan kewajiban) untuk membeli atau menjual suatu kontrak keuangan sebesar harga yang ditentukan sebelum atau pada saat tanggal tertentu di masa datang.
·            Regulatory risk (risiko regulator) : Risiko bahwa suatu undang-undang public akan membatasi maksud penggunaan suatu produk keuangan.
·            Risk mapping (pemetaan risiko) : Mengamati hubungan temporal berbagai risiko pasar dengan berbagai variabel laporan keuangan yang mempengaruhi nilai perusahaan dan menganalisis kemungkinan terjadinya.
·            Structural hedges (lindung nilai struktural): Pemilihan atau relokasi operasi untuk mengurangi keseluruhan eksposur valuta asing suatu perusahaan.
·            Tax risk (risiko pajak): Risiko bahwa tidak adanya perlakuan pajak yang diinginkan.
·            Translation exposure (eksposur translasi): Mengukur pengaruh dalam mata uang induk perusahaan atas perubahan valuta asing terhadap aktiva, kewajiban, pendapatan, dan beban dalam mata uang asing.
·            Transaction potential risk (risiko potensial transaksi): Keuntungan atau kerugian valuta asing yang timbul dari penyelesaian atau konversitransaksi dalam mata uang asing.
·            Value at risk (nilai atas risiko): Risiko kerugian atas portofolio perdagangan suatu perusahaan yang disebabkan oleh perubahan dalam kondisi pasar.
·            Value driver (pemicu nilai): Akun-akun neraca dan laporan laba rugi yangmempengaruhi nilai perusahaan.

b.      Tugas Dalam Mengelola Mata Uang Asing
Manajemen risiko dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan mengidentifikasi, mengendalikan/mengelola risiko keuangan yang dihadapi secara aktif. Jika nilai perusahaan menyamai nilai kini arus kas masa depannya, manajemen potensi risiko yang aktif dapat dibenarkan dengan beberapa alasan berikut:
a)      Manajemen eksposur membantu dalam menstabilkan ekspektasi arus kas perusahaan. Aliran arus kas yang lebih stabil dapat meminimalkan kejutan laba, sehingga meningkatkan nilai kini ekspektasi arus kas. Laba yang stabil juga mengurangi kemungkinan risiko gagal bayar dan kebangkrutan, atau risiko bahwa laba mungkin tidak dapat menutupi pembayaran jasa utang kontraktual.
b)      Manajemen eksposur yang aktif memungkinkan perusahaan untuk berkonsentrasi pada risiko bisnisnya yang utama. Contohnya pada perusahaan manufaktur, ia dapat melakukan lindung nilai risiko suku bunga dan mata uang, sehingga dapat berkonsentrasi pada produksi dan pemasaran.
c)      Para pemberi pinjaman, karyawan, dan pelanggan juga memperoleh manfaat dari manajemen eksposur. Pemberi pinjaman umumnya memiliki toleransi risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan pemegang saham, sehingga membatasi eksposur perusahaan untuk menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dan pemegang obligasi. Produk derivative juga memungkinkan dana pensiun yang dikelola pemberi kerja memperoleh imbalan yang lebih tinggi dengan memberi kesempatan untuk berinvestasi dalam instrument tertentu tanpa harus membeli atau menjual instrument terkait secara nyata. Karena kerugian yang ditimbulkan oleh risiko harga dan suku bunga tertentu dialihkan kepada pelanggan dalam bentuk harga yang lebih tinggi, manajemen eksposur membatasi risiko yang dihadapi oleh konsumen.

c.       Pendefinisian dan Perhitungan Risiko Translasi
Perusahaan dengan operasi luar negeri yang signifikan menyusun laporan keuangan konsolidasi yang memungkinkan para pembaca laporan keuangan untuk mendapatkan pemahaman yang holistic atas operasi perusahaan baik domestic dan luar negeri. Laporan keuangan anak perusahaan luar negeri yang berdenominasi dalam mata uang asing disajikan ulang dengan mata uang induk perusahaan. Proses penyajian ulang informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya disebut translasi. Translasi tidak sama dengan konversi. Konversi adalah pertukaran dari satu mata uang ke mata uang yang lain secara fisik. Translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter, seperti hanya sebuah neraca yang dinyatakan dalam IDR disajikan ulang dalam nilai ekuivalen DollarAS.
Potensi risiko translasi ini mengukur pengaruh perubahan kurs valas terhadap nilai ekuivalen mata uang domestik atas aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing yang dimiliki oleh perusahaan. Karena jumlah dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan ke dalam nilai ekuivalen mata uang domestik untuk tujuan pengawasan manajemen atau pelaporan keuangan eksternal, pengaruh translasi itu menimbulkan dampak langsung terhadap laba yang diinginkan.
Risiko translasi dapat dihitung dengan 2 cara, yaitu:
1)    Dikatakan potensi risiko positif apabila aktiva terpapar lebih besar daripada kewajiban (yaitu pos-pos dalam mata uang asing yang ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Devaluasi mata uang asing relatif terhadap mata uang pelaporan (nilai mata uang asing menurun) menimbulkan kerugian translasi. Revaluasi mata uang asing (nilai mata uang asing meningkat) menghasilkan keuntungan translasi.
2)    Potensi risiko negatif apabila kewajiban terpapar melebihi aktiva terpapar. Dalam kasus ini, devaluasi mata uang asing menyebabkan timbulnya keuntungan translasi. Revalusi mata uang asing menyebabkan kerugian translasi.
Selain potensi risiko translasi pengukuran akuntansi tradisional terhadap potensi risiko valas ini juga berpusat pada potensi risiko transaksi. Potensi risiko transaksi berkaitan dengan keuntungan dan kerugian nilai tukar valuta asing yang timbul dari penyelesaian transaksi yang berdenominasi dalam mata uang asing. Keuntungan dan kerugian transaksi memiliki dampak langsung terhadap arus kas. Laporan potensi risiko transaksi berisi pos-pos yang umumnya tidak muncul dalam laporan keuangan konvensional, tetapi menimbulkan keuntungan dan kerugian transaksi seperti kontrak forward mata uang asing, komitmen pembelian dan penjualan masa depan dan sewa guna usaha jangka panjang.

d.      Perbedaan Risiko Akutansi dengan Risiko Ekonomi
Akuntansi manajemen memainkan peran yang penting dalam proses risiko manajemen. Mereka membantu dalam mengidentifikasikan eksposur pasar, mengkuantifikasi keseimbangan yang terkait dengan strategi respons risiko alternative, mengukur potensi yang dihadapi perusahaan terhadap risiko tertentu, mencatat produk lindung nilai tertentu dan mengevaluasi program lindung nilai.
Kerangka dasar yang bermanfaat untuk mengidentifikasi berbagai jenis risiko market berpotensi dapat disebut sebagai pemetaan risiko. Kerangka ini diawali dengan pengamatan atas hubungan berbagai risiko pasar terhadap pemicu nilai suatu perusahaan dan pesaingnya. Pemicu nilai mengacu pada kondisi keuangan dan pos-pos kinerja operasi keuangan utama yang mempengaruhi nilai suatu perusahaan. Risiko pasar mencakup risiko kurs valuta asing dan suku bunga, serta risiko harga komoditas dan ekuitas. Mata uang Negara sumber pembelian mengalami penurunan nilai relative terhadap mata uang Negara domestik, maka perubahan ini dapat menyebabkan pesaing domestik mampu menjual dengan harga yang lebih rendah, ini disebut sebagai risiko kompetitif mata uang yang dihadapi. Akuntan manajemen harus memasukkan suatu fungsi demikian probabilitas yang terkait dengan serangkaian hasil keluaran masing-masing pemicu nilai.
Peran lain yang dimainkan oleh para akuntan dalam proses manajemen resiko meliputi proses kuantifikasi penyeimbangan yang berkaitan dengan alternative strategi respon risiko. Risiko kurs valuta asing adalah salah satu bentuk risiko yang paling umum dan akan dihadapi oleh perusahaan multinasional. Di dalam dunia kurs mengambang, manajemen risiko mencakup:
·         antisipasi pergerakan kurs,
·         pengukuran risiko kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan,
·         perancangan strategi perlindungan yang memadai,
·         pembuatan pengendalian manajemen risiko internal.

Manajer keuangan harus memiliki informasi mengenai kemungkinan arah, waktu, dan magnitude perubahan kurs dan dapat menyusun ukuran-ukuran defensive memadai dengan lebih efisien dan efektif.

e.       Strategi Perlindungan Nilai Tukar dan Perlakuan Akuntansi yang Diperlukan
Setelah mengidentifikasi potensi risiko, selanjutnya adalah merancang strategi lindung nilai untuk meminimalkan atau bahkan menghilangkan potensi risiko tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan lindung nilai neraca, operasional, dan kontraktual.
·         Lindung Nilai Neraca
Strategi perlindungan dengan menyesuaikan tingkatan dan nilai denominasi moneter aktiva dan kewajiban perusahaan yang terpapar, yang akan dapat mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan.
Contoh metode lindung nilai pada suatu anak perusahaan yang berlokasi di Negara yang rentan terhadap devaluasi adalah:
1.         Mempertahankan saldo kas dalam mata uang lokal sebesar tingkat minimum yang diperlukan untuk mendukung operasi berjalan.
2.         Mengembalikan laba yang di atas jumlah yang diperlukan untukekspansi modal kepada induk perusahaan.
3.         Mempercepat (memastikan-leading) penerimaan dari piutang dagangyang beredar dalam mata uang local.
4.         Menunda (memperlambat-lagging) pembayaran utang dalam mata uang local.
5.         Mempercepat pembayaran utang dalam mata uang asing.
6.         Menginvestasikan kelebihan utang tunai ke dalam persediaan danaktiva lainnya dalam mata uang local yang tidak terlalu terpengaruh oleh kerugian devaluasi.
7.         Berinvestasi dalam aktiva di luar negeri dengan mata uang yang kuat
·         Lindung Nilai Operasional
Lindung nilai operasional berfokus pada variabel-variabel yang mempengaruhi pendapatan dan beban dalam mata uang asing. Pengendalian biaya yang lebih ketat memungkinkan margin keselamatan yang lebih besar terhadap potensi kerugian mata uang. Lindung nilai structural mencakup relokasi tempat manufaktur untuk mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan atau mengubah negara yang menjadi sumber bahan mentah dan komponen manufaktur.
·         Lindung Nilai Kontraktual
Salah satu bentuk lindung nilai dengan instrumen keuangan, baik instrument derivatif maupun instrument dasar. Produk instrument ini mencakup kontrak forward, future, opsi, dan gabungan ketiganya dikembangkan. Untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada para manajer dalam mengelola potensi risiko valas yang dihadapi.

Perlakuan Akuntansi
Sebelum standar dibuat, standar akuntansi global untuk produk derivatif tidak lengkap, tidak konsisten dan dikembangkan secara bertahap. Kebanyakan instrument keuangan, yang sifatnya dapat dieksekusi, diperlakukan sebagai pos-pos di luar neraca. Kemudian FASB menerbitkan FAS No.133, yang diklarifikasi melalui FAS 149 pada bulan April 2003, untuk memberikan pendekatan tunggal yang komprehensif atas akuntansi untuk transaksi derivatif dan lindung nilai. IFRS No. 39 (revisi) berisi panduan yang untuk pertama kalinya memberikan tuntunan yang universal terhadap akuntansi untuk derivative keuangan.
Provisi dasar standar ini adalah:
1.      Instrument-instrumen derivatif dicatat pada neraca sebagai aktiva dan kewajiban.Instrumen derivatif dicatat sebesar nilai wajarnya, termasuk yang melekat pada kontrak utama yang tidak dicatat sebesar nilai wajarnya.
2.      Keuntungan atau kerugian dari perubahan dalam nilai wajar instrument derivatif, bukan termasuk aktiva atau kewajiban, namun diakui sebagai laba jika direncanakan sebagai lindung nilai.
3.      Lindung nilai haruslah sangat efektif agar layak mendapatkan perlakuan akuntansi khusus, yaitu keuntungan atau kerugian atas instrument lindung nilai secara tepat harus mengimbangi keuntungan atau kerugian sesuatu yang dilindung nilai.
4.      Hubungan lindung nilai harus terdokumentasi secara lengkap demi manfaat pembaca laporan.
5.      Keuntungan/kerugian dari investasi bersih dalam mata uang asing (posisi aktiva atau kewajiban terpapar bersih) pada awalnya dicatat dalam laba komprehensif lainnya. Selanjutnya direklasifikasikan ke dalam laba berjalan jika anak perusahaan tersebut dijual atau dilikuidasi.
6.      Keuntungan/kerugian dari lindung nilai terhadap arus kas masa depan yang belum pasti, seperti perkiraan penjualan ekspor, pada awalnya diakui sebagai bagian dari laba komprehensif. Keuntungan/kerugian diakui dalam laba apabila transaksi yang diperkirakan terjadi itu mempengaruhi laba.
Namun, meskipun aturan penuntun yang dikeluarkan FASB dan IASB telah banyak mengklarifikasi pengakuan dan pengukuan derivatif, masih saja terdapat beberapa masalah. Yang pertama berkaitan dengan nilai wajar. Kompleksitas pelaporan keuangan juga semakin meningkat jika lindung nilai dianggap sangatlah tidak efektif untuk mengimbangi risiko valas.

f.       Masalah Akuntansi dan Pengendalian Terkait Dengan Manajemen Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing 
Perusahaan-perusahaan secara berkesinambungan menciptakan dan menerapkan strategi-strategi baru untuk memperbaiki arus kas mereka dalam rangka meningkatkan kekayaan pemegang saham. Sejumlah strategi mengharuskan dilakukannya ekspansi dalam pasar local. Strategi-strategi lain mengharuskan penetrasi ke dalam pasar asing. Pasar luar negeri bisa sangat berbeda dari pasar lokal. Pasar luar negeri menciptakan kesempatan timbulnya peningkatan arus kas perusahaan.
Banyaknya hambatan masuk ke dalam pasar luar negeri yang telah dicabut atau berkurang, mendorong perusahaan-perusahaan untuk memperluas perdagangan internasional. Konsekuensinya, banyak perusahaan nasional berubah menjadi perusahaan multinasional (multinasional corporation) yang didefinisikan sebagai perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam suatu bentuk bisnis internasional.
Tujuan MNC sendiri secara umum adalah memaksimumkan kekayaan pemegang saham. Penentuan tujuan sangat penting bagi sebuah MNC, karena semua keputusan yang akan dilakukan harus memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan tersebut. Setiap usulan kebijakan korporasi tidak hanya perlu mempertimbangkan laba potensial, tetapi juga risiko-risikonya. Sebuah MNC harus membuat keputusan-keputusan berlandaskan tujuan yang sama dengan tujuan perusahaan domestik murni. Tetapi di sisi lain, perusahaan MNC memiliki kesempatan yang jauh lebih luas, yang membuat keputusannya menjadi lebih kompleks.
Ada beberapa kendala yang dialami oleh perusahaan MNC seperti, kendala lingkungan, kendala regulatori, dan kendala etika. Kendala lingkungan dapat dilihat dari perbedaan karakteristik tiap negara. Kendala regulatori berupa perbedaan peraturan setiap negara yang ada seperti, pajak, aturan-aturan konversi valuta, serta peraturan-peraturan lain yang dapat mempengaruhi arus kas anak perusahaan. Kendala etika sendiri digambarkan sebagai suatu praktek bisnis yang berbeda-beda di tiap Negara.
MNC, dalam melakukan bisnis internasionalnya, secara umum dapat menggunakan metode-metode berikut:
·      Perdagangan internasional
·       Licensing
·      Franchising
·      Usaha patungan
·      Akuisisi perusahaan
·      Pembentukan anak perusahaan baru di luar negeri
Metode-metode bisnis internasional meminta investasi langsung dalam operasi-operasinya di luar negeri atau lebih dikenal dengan sebutan Direct Foreign Invesment (DFI). Perdagangan internasional dan pemberian lisensi biasanya tidak dianggap sebagai DFI karena keduanya tidak melibatkan investasi langsung dalam operasi di luar negeri. Franchising dan usaha patungan cenderung meminta investasi langsung, tetapi dalam jumlah relatif kecil. Akuisisi dan pendirian anak perusahaan baru merupakan elemen DFI yang paling besar.
Berbagai peluang serta keuntungan sebuah MNC tidak lepas dari risiko yang akan muncul. Walaupun bisnis internasional dapat mengurangi exposure sebuah MNC terhadap kondisi-kondisi ekonomi negara asalnya, bisnis internasional biasanya juga meningkatkan exposure MNC terhadap pergerakan nilai tukar, kondisi ekonomi luar negeri, dan risiko politik. Sebagian besar bisnis internasional meminta pertukaran satu valuta dengan valuta yang lain untuk melakukan pembayaran. Karena nilai tukar terus berfluktuasi, jumlah kas yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran juga tidak pasti. Konsekuensinya, jumlah unit valuta negara asal yang dibutuhkan untuk membayar bisa berubah walaupun pemasoknya tidak mengubah harga. Selain itu, ketika perusahaan multinasional memasuki pasar asing untuk menjual produk, permintaan atas produk tersebut tergantung pada kondisi-kondisi ekonomi dalam pasar tersebut. Jadi, arus kas perusahaan multinasional dipengaruhi oleh kondisi-kondisi ekonomi luar negeri.
Manajemen dapat menggunakan pengendalian terhadap nilai tukar mata uang asing dengan lindung nilai. Namun, setiap strategi manajemen risiko keuangan harus mengevaluasi efektivitas program lindung nilai tersebut. Umpan balik dari sistem evaluasi yang berjalan akan membantu untuk menyusun pengalaman kelembagaan dalam praktek menajamen risiko. Penilaian kinerja program manajemen risiko juga memberikan informasi mengenai kapan strategi yang ada sudah tidak lagi tepat untuk digunakan. Jadi intinya, pengendalian keuangan yang efektif adalah dengan sistem evaluasi kinerja.
Sistem evaluasi kinerja terbukti bermanfaat dalam berbagai sektor. Sektor ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, bagian treasuri perusahaan, pembelian dan anak perusahaan luar negeri. Kontrol terhadap bagian treasuri perusahaan mencakup pengukuran kinerja seluruh prodram manajemen risiko nilai tukar, mengidentifikasikan lindung nilai yang digunakan, dan pelaporan hasil lindung nilai. Sistem evaluasi tersebut juga mencakup dokumentasi atas bagaimana dan sejauh apa bagian trasuri perusahaan membantu unit usaha lainnya dalam organisasi itu.
Dalam banyak organisasi, manajemen risiko valuta asing tersentralisasi pada kantor pusat perusahaan. Hal ini memungkinkan para manajer anak perusahaan untuk berkonsentrasi pada usaha intinya. Namun demikian, ketika membandingkan hasil actual dan hasil yang diperkirakan, sistem evaluasi harus memiliki acuan yang digunakan untukmembandingkan keberhasilan perlindungan risiko perusahaan.

      D. HARMONISASI AKUNTANSI DAN BADAN INTERNASIONAL
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara.
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.

1.      Perbedaan Harmonisasi & Standart Akuntansi Internasional
Pada dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya standar akuntansi, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian, standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat hal itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara (Turner 1983).
Sebagai respon atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang berubah nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Jumlah keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia. Tujuan utama badan ini adalah memformulasikan standar akuntansi yang dapat diterapkan secara internasional. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.

2.      Harmonisasi versus Standardisasi
Globalisasi juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan (comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh full comparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi standar akuntansi internasional.
Di sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu negara,membuat masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di Negara tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible untuk membuat suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan komprehensif.
Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).
                 3.  Perbedaan Antara Harmonisasi Dan Standarisasi
HARMONISASI
STANDARISASI
1. Proses untuk meningkatkan kompabilitas (kesesuian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam
1. Penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit.


2. Tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua
2. Penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi
3. Mengakomodasi beberapa perjanjian dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir
3. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
4. Hamonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka
 4. Lebih sukar untuk diimpelemntasikan secara internasional
3.     


      




      



4.Pro Dan Kontra Harmonisasi
Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35). Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan. Beberapa Negara seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah mengadopsi International Accounting Standard sebagai standar akuntansi negara mereka.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
Pada PSAK 1994 disebutkan bahwa berlandaskan pada Strategi Pengembangan Akuntansi 1994-2000 Ikatan Akuntan Indonesia, telah memutuskan dan melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut:
1)      Mendukung program harmonisasi yang di prakarsai oleh International Accounting Standard Committee (IASC) dengan mengharmonisasikan Prinsip Akuntansi Indonesia dengan International Accounting Standards.
2)      Memberlakukan “Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements” yang disusun IASC sebagai kerangka dasar penyusunan dan penyajian informasi keuangan di Indonesia. Kerangka dasar ini merupakan rujukan penting bagi badan penyusun laporan keuangan serta bagi auditor dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam standar akuntansi keuangan yang ada. Tapi perlu dipahami bahwa kerangka dasar tersebut bukanlah standar akuntansi keuangan.
3)      Untuk menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi dan agar nama sesuai dengan makna , maka telah disepakati untuk mengganti sebutan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dengan Standar Akuntansi Indonesia (SAK)
4)       Sehubungan dengan itu, maka seri Pernyataan Prinsip Akuntansi Indonesia (Pernyataan PAI) yang diterbitkan Komite PAI untuk mengubah suatu standar akuntansi keuangan yang baru, di ubah menjadi Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK). Sedangkan Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia (IPAI) yang diterbitkan untuk menjelaskan sesuatu yang dianggap perlu atas standar akuntansi keuangan yang telah ada, diubah menjadi Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (INSAK).
5)      Dengan berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Indonesia No.1-35, maka Standar Akuntansi Indonesia sebagaimana diatur dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984, Pernyataan Akuntansi Keuangan No.1-7, dan Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia No.1-9 dinyatakan dengan tidak berlaku lagi untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Dewasa ini harmonisasi akuntasi merupakan sebuah permasalahan yang menantang dan kontrovesial berkaitan dengan pembuatan standar akuntansi dan peraturan pasar secara profesional. Diskusi-diskusi yang dilakukan saat ini berfokus pada pengalaman dari Amerika Utara, Inggris, dan Daratan Eropa (Hergarty 1997, Zarzeski 1996, Bayless et el, 1996). Diskursus akuntansi internasional diwarnai oleh suatu kecenderungan utama untuk mendukung argument-argumen akan pentingnya program harmonisasi.
Pandangan yang mendukung harmonisasi internasional adalah harmonisasi (bahkan standarisasi) memiliki banyak keuntungan. Keuntungan dari harmonisasi adalah banyaknya komparabilitas informasi keuangan internasional. Komparabilitas tersebut akan menghilangkan kesalahpahaman realibilitas laporan keuangan “asing” dan akan menghapus salah satu hambatan paling penting dalam aliran investasi internasional. Keuntungan kedua dari harmonisasi adalah hemat waktu dan biaya yang sebelumnya dihasilkan untuk mengkonsolidasi informasi keuangan yang berbeda-beda ketika lebih dari satu laporan dibutuhkan untuk memenuhi praktik atau hokum internasional yang berbeda-beda.
5.      Rekonsiliasi & pengakuan bersama (timbal balik) perbedaan standar akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1)rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbalbalik”/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporankeuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakanrekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitaspemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC).Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerimalaporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP ASuntuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.
Sejalan dengan perdagangan modal maka hermonisasi menjadi penting terhadap masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan keuangan lintas Negara.
Pendekatan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan bersama.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.

6.      Organisasi Promotor Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:
1.      Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2.      Komisi Uni Eropa (EU)
3.      Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.      Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.      Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).
6.      Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).

7                  7.   Pendekatan Baru Eu Dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.


Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions – IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat
·         Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic
·         Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
·         Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998)
1)      Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2)      Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3)      Informasi Utama
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4)      Informasi Mengenai Perusahaan
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5)      Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
6)      Direktur dan Manajemen
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7)      Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8)      Informasi Keuangan
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.
9)      Penawaran
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10)  Informasi Tambahan
Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.

Sumber :
Choi,Frederies dn Gerhard D, Akuntansi Internasional, Bab 1, Salemba 4
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI
http://anisahicaaa.blogspot.com/2013/06/akuntansi-internasional.html
http://agussunthe.blogspot.com/2012/07/pengertian-perspektif-global.html