Kelas : 4eb22
NPM : 22210345
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional (softskill)
A. AKUNTANSI DALAM PRESPEKTIF GLOBAL
e 1. Pengertian Prespektif
Global
Berdasarkan Kamus
Bahasa Indonesia Modern, perspektif diartikan sebagai cara melukiskan benda
pada permukaan datar sebagaimana yang terlihat, dan sudut pandangan. Kata
global berasal dari kata “globe” dan mulai dimaksudkan sebagai planet yang
berarti bumi bulat.
Menurut asal kata,
perspektif global dapat dibagi menjadi dua, yaitu kata perspektif dan global,
perspektif artinya wawasan/cara pandang dan global yang artinya
menyeluruh/mendunia. Jadi, perspektif global artinya wawasan atau cara pandang
yang menyeluruh atau mendunia.
Namun secara ilmiah,
perspektif global adalah wawasan atau cara pandang mengenai fenomena secara
keseluruhan, yakni fenomena adanya interaksi, interdependensi, dan kompetisi
antar umat manusia di muka bumi (Sriartha, 2004: 5). Interaksi merupakan
kegiatan saling memengaruhi daya, objek, atau tempat yang satu dengan
tempat lainnya. Setiap tempat mengembangkan potensi sumber daya alamnya dan
kebutuhan yang tidak selalu sama dengan tempat lain. Perbedaan tersebut
mengakibatkan terjadinya interaksi dan interdependensi antarwilayah. Contohnya
interaksi yang terjadi antara desa dengan kota, dalam pendistribusian bahan
pangan dari desa ke kota. Begitu pula sebaliknya, pengangkutan mesin
pertanian dari kota ke desa. Kompetisi terjadi karena keinginan untuk bersaing
atau bertahan antar umat manusia di muka bumi. Menurut para ahli perspektif
global diartikan sebagai:
- Menurut Sumaatmadja dan Winardit (1999) dalam Bawa Atmadja (2007) mengungkapkan bahwa pengertian perspektif global adalah suatu cara pandang dan cara berperilaku terhadap suatu masalah atau kejadian atau kegiatan dari sudut kepentingan global, yakni dari sisi kepentingan dunia atau internasional.
- Menurut Suhanadji dan Waspada TS (2004) mengungkapkan bahwa perspektif global adalah cara pandang atau wawasan untuk melihat dunia saat ini sangat dipengaruhi oleh arus global. Sehingga semua bangsa menjadi saling ketergantungan, saling mempengaruhi dan saling berhubungan diantara berbagai kebudayaan, sistem ekologi, politik, ekonomi dan teknologi dalam konteks global. Kebudayaan di dunia ini sangat beragam antar berbagai belahan negara di dunia. Dimana masing-masing kebudayaan tersebut memiliki ciri khas tersendiri.
Perspektif global merupakan pandangan yang timbul dari kesadaran
bahwa dalam kehidupan ini segala sesuatu selalu berkaitan dengan isu global.
Orang sudah tidak memungkinkan lagi bisa mengisolasi diri dari pengaruh global.
Manusia merupakan bagian dari pergerakan dunia, oleh karena itu harus
memperhatikan kepentingan sesama warga dunia.
Tujuan umum pengetahuan tentang perspektif global adalah selain
untuk menambah wawasan juga untuk menghindarkan diri dari cara berpikir sempit,
terkotak oleh batas-batas subyektif, primordial (lokalitas) seperti perbedaan
warna kulit, ras, nasionalisme yang sempit, dsb.
Melihat dari beberapa pengertian di atas, maka dapat dilihat
ciri-ciri orang yang mempunyai wawasan global antara lain:
1 1. Berpikir secara luas atau tidak terkotak-kotak.
2. Mau bekerjasama atau berinteraksi secara harmonis (selaras).
3. Mampu berkompetisi.
2. Mau bekerjasama atau berinteraksi secara harmonis (selaras).
3. Mampu berkompetisi.
2
2. Perspektif Global Dari Praktik Akuntansi
2. Perspektif Global Dari Praktik Akuntansi
AMERIKA
Dewasa
ini, AS merupakan kekuatan yang gemilang dalam akuntansi global. AS lebih baik
dari negara-negara lain dalam hal pengeluaran riset akuntansi, jumlah publikasi
akuntansi, dan lulusan perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi akuntansi.
Pengukuran Aset dan
Kewajiban
Istilah aset tidak memiliki arti yang pasti, dalam hal
sumberdaya mana yang harus dimasukkan dan sumberdaya mana yang harus
dikeluarkan. Demikian juga, istilah tersebut meliputi interpretasi atas
aset-aset tak berwujud seperti goodwill, dan R&D. Di Amerika Selatan, definisi
aset termasuk kerugian-kerugian yang timbul karena memiliki hutang dalam satuan
valuta asing. Di negara-negara Eropa Daratan, aset mungkin tidak meliputi
berbagai tipe sewa guna usaha, tax loss carry-forwards, atau kepemilikan
ekonomi dalam perusahaan-perusahaan afiliasi.
Konsep kewajiban diaplikasikan berbeda dari satu negara ke
negara lain. Akuntansi bagi pajak penghasilan memberikan contoh spesifik. Di
Argentina misalnya kewajiban pajak penghasilan tidak diakrualkan dan dicatat
berdasarkan basis kas saja. Di Swiss, pencatatan akrual periodik terjadi tanpa
pengakuan terhadap kewajiban pajak penghasilan yang tertunda.
Kewajiban-kewajiban tertunda mungkin memerlukan beberapa metode alokasi yang
berbeda. Di Belanda, nilai pajak penghasilan yang tertunda kadang-kadang
merupakan nilai yang didiskontokan.
AUSTRALIA
Tradisi
dan kebiasaan Inggris memberi ciri yang signifikan pada Australia walaupun
akhir-akhir ini Australia lebih cenderung mengara ke pola Amerika.
Perbedaan-perbedaan akuntansi keuangan dan praktik-praktik pelaporan antara
Inggris dan Australia semakin meningkat. Gagasan Pan-Pasik sedang tumbuh di
Australia, gagasan Komunitas Eropa tumbuh di Inggris.
Dua
badan akuntansi profesional Australia adalah Institute of Chartered Accountants
in Australia (ICAA) dan Australian Society of Accountants (ASA). ICAA memiliki
keanggotaan kira-kira 20.000 dan terkait erat dengan audit dan praktik publik.
Keanggotaan ASA kira-kira 60.000, terutama wakil dari sektor publik.
JEPANG
Akuntansi
dan pelaporan keuangan Jepang merupakan bunga rampai dari begitu banyak
eksternalitas domestik dan internasional. Di permukaan, laporan keuangan
korporasi Jepang tampaknya mirip dengan perusahaan-perusahaan sejenis dari
Inggris-Amerika. Namun, sebenarnya, kandungan informasi laporan keuangan
korporasi Jepang berbeda secara substansial.
Penyusunan
standar akuntansi di Jepang terutama merupakan fungsi pemerintah dengan
sejumlah input pendukung dari JICPA. Semua perusahaan yang dibentuk berdasarkan
undang-undang komersial diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
akuntansinya, yang terkandung dalam “peraturan-peraturan” yang berkaitan dengan
:
a) Neraca
b) Laporan Laba Rugi
c) Laporan Bisnis
d) Usulan bagi Pembagian
Laba
e) Skedul-skedul
Pendukung
INGGRIS
United
Kingdom of Great Britain and Northern Ireland terdiri dari empat negara,
Inggris, Skotlandia, Wales, dan Pulau Utara. Walaupun UK memiliki sistem hukum
dan kebijakan moneter dan fiskal serta aturan-aturan dan regulasi-regulasi
sosial tunggal yang terpadu, perbedaan-perbedaan individual tetap ada di dalam
keempat negara tersebut.
Aktivitas
perusahaan yang didirikan di UK diatur secara luas oleh perundang-undangan yang
bernama Companies Acts, yang merupakan hukum nasional. Legislasi yang menonjol
adalah Companies Acts 1948, yang selanjutnya diamandemenkan secara substansial
pada tahun 1967, 1976, 1980, dan 1981. Companies Act 1985 mengkonsolidasikan
dan secara signifikan memperluas legilasi-legilasi sebelumnya dengan amandemen
tambahan penting yang muncul tahun 1989. Tahun-tahun legislasi ini
mengindikasikan tingginya frekuensi diperbaharuinya dan/atau diamandemenkan
legislasi perusahaan-perusahaan Inggris. Yang perlu dicatat bahwa amandemennya
tahun 1981 membawa ketentuan-ketentuan directive ke-4 EC kedalam hukum
perusahaan Inggris dan amandemen tahun 1989 secara khusus mengakui
ketentuan-ketentuan dari directive ke-7 dan ke-8 EC. Badan-badan akuntansi
utama di UK adalah :
1. The Institute of
Chartered Accountants in England and Wales
2. The Institute of
Chartered Accountants in Ireland
3. The Institute of
Chartered Accountants in Scotland
4. The Chartered
Association of Certified Accountants
5. The Institute of Cost
and Management Accountants
6. The Chartered
Institute of Public Finance and Accountancy
Seperti di Australia, hukum
perusahaan UK memuat persoalan-persoalan akuntansi dalam apa yang dinamakan
skedul (misalnya, format alternatif untuk neraca dan laporan R/L terdapat dalam
skedul 4 dan 4a 1985 Act).
Lima
prinsip akuntansi dasar yang tercantum langsung dalam perundang-undangan adalah
:
1. Pencocokan pendapatan
dan beban berdasarkan beban akrual
2. Penilaian item-item
aset dan kewajiban individual secara terpisah dalam masing-masing kelas aset
dan kewajiban
3. Penerapan
prinsip-prinsip konservatisme, terutama dalam pengakuan realisasi laba dan
semua kewajiban dan kerugian yang diketahui
4. Kewajiban penerapan
kebijaka-kebijakan akuntansi secara konsisten dari tahun ke tahun
5. Anggapan bahwa prinsip
kelangsungan usaha dapat diterapkan pada entitas yang bersangkutan.
B. AKUNTANSI PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Untuk
memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing
negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat
perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban
tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
1. Teori
Apakah prinsip-prinsip yang harus
dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
a. Capital Export Neutrality
(Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang
dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di
dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri,
beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini
akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
b. Capital Import Neutrality
(Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan
pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan
dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini
melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat
berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari
peraturan yang berlaku.
c. National Neutrality: Setiap negara,
mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar
negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang
laba.
2 2. Hasil atau Isi
Mengapa terjadi perpajakan berganda
internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena
benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan
global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan
dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara
domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source
principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan
dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh
negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali,
pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang
di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang.
Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu
dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentrokan klaim lebih diperparah
bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim
seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia
terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih
dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura.
Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib
melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun
Singapura.
Apa saja upaya untuk menghindari
perpajakan berganda internasional?
a. Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak
berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active
income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang
(BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber
tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa
memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau
dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan
royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
b. Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu
jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak
penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24.
Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua
penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan
Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional?
a. Transfer
Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan
dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal
ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari
harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar,
thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi
laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya
anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd
yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang
besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun
tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi
(mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd.
Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak
fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan
DER (Debt Equity Ratio).
b.
Treaty
Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda
namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak
dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak.
Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat)
dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax
treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di
negara yang menandatangani tax treaty.
c.
Tax
Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif
seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan
pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang
termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi
Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven
sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran
pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di
negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik
berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
3 3. Analisis Hasil Jurnal
Perpajakan Internasional merupakan
alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan
antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah
berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi
tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan
Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus
dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export
Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas
Pasar Internasional) dan National Neutrality.
C. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajemen risiko adalah suatu
pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan
dengan ancaman. Manajemen risiko keuangan terfokus pada risiko yang dapat
dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Tujuan utama manajemen risiko
keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan
tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas.
Para pelaku pasar cenderung tidak
berani mengambil risiko. Perantara jasa keuangan dan pencipta pasar memberikan
respons dengan menciptakan produk keuangan yang memungkinkan seorang pelaku
pasar untuk mengalihkan risiko perubahan harga tak terduga kepada orang
lain-pihak lawan.
a.
Komponen
Utama Risiko Mata Uang Asing
Untuk
meminimalkan eksposur yang dihadapi atas volatilitas kurs valuta asing, harga
komoditas, tingkat suku bunga, dan harga sekuritas, industri jasa keuangan
banyak menawarkan produk lindung nilai keuangan, seperti swap, suku bunga, dan
juga opsi. Kebanyakan instrument keuangan tersebut diperlakukan sebagai pos-pos
di luar neraca oleh sejumlah perusahaan yang melakukan pelaporan keuangan
secara internasional. Akibatnya, risiko-risiko yang terkait dengan penggunaan
instrument ini sering kali tertutupi, dan sampai sekarang pembuat standar
akuntansi dunia melakukan pembahasan atas prinsip pengukuran dan pelaporan yang
tepat untuk produk-produk keuangan ini. Materi pembahasan ini salah satunya
adalah membahas pelaporan internal dan masalah pengendalian yang terkait dengan
masalah yang sangat penting
Ada
beberapa komponen utama dalam risiko mata uang asing, yaitu:
· Accounting
risk (risiko akuntansi): Risiko bahwa perlakuan akuntansi yang lebih disukai
atas suatu transaksi tidak tersedia.
·
Balance
sheet hedge (lindung nilai neraca): Mengurangi eksposur valuta asing yang
dihadapi dengan membedakan berbagai aktiva dan kewajiban luar negeri suatu
perusahaan.
· Counterparty
(pihak lawan): Individu/lembaga yang terpengaruh dengan suatu transaksi.
· Credit
risk (risiko kredit): Risiko bahwa pihak lawan mengalami gagal bayar atas
kewajibannya.
· Derivatif:
Perjanjian kontraktual yang menimbulkan hak atau kewajiban khusus dengan nilai
yang berasal dari instrument atau komoditas keuangan lainnya.
· Economic
exposure (eksposur ekonomi): Pengaruh perubahan kurs valuta asing terhadap
biaya dan pendapatan perusahaan di masa depan.
· Exposure
management (manajemen eksposur): Penyusunan strukturdalam perusahaan untuk
meminimalkan pengaruh buruk perubahan kursterhadap laba.
· Foreign
currency commitment (komitmen mata uang asing): Komitmen penjualan/pembelian
perusahaan yang berdenominasi dalam mata uang asing.
· Inflation
differential (perbedaan inflasi): Perbedaan dalam laju inflasi antar dua negara
atau lebih.
·
Liquidity
risk (risiko likuiditas): Ketidakmampuan untuk melakukan perdagangan suatu
instrument keuangan dengan tepat waktu.
·
Market
discontinuities (diskontinuitas pasar): Perubahan nilai pasar secara mendadak
dan signifikan.
·
Market
risk (risiko pasar): Risiko kerugian akibat perubahan tak terduga dalam harga valuta
asing, kredit komoditas, dan ekuitas.
·
Net
exposed asset position (risiko potensial posisi aktiva bersih): Kelebihan
posisi aktiva terhadap posisi kewajiban (juga disebut sebagai posisi positif).
·
Net
exposed liability position (risiko potensial posisi kewajiban bersih):
Kelebihan posisi kewajiban terhadap posisi aktiva (juga disebut sebagai posisi
negatif).
·
Net
investment (investasi bersih): Suatu posisi aktiva atau kewajiban bersih yang
terjadi pada suatu perusahaan.
·
National
amount (jumlah nasional): Jumlah pokok yang dinyatakan dalam kontrak untuk
menentukan penyelesaian.
·
Operational
hedge (lindung nilai operasional): Perlindungan risiko valutaasing yang
memfokuskan pada variabel yang mempengaruhi pendapatandan beban suatu
perusahaan dalam mata uang asing.
·
Option
(opsi): Hak (bukan kewajiban) untuk membeli atau menjual suatu kontrak keuangan
sebesar harga yang ditentukan sebelum atau pada saat tanggal tertentu di masa
datang.
·
Regulatory
risk (risiko regulator) : Risiko bahwa suatu undang-undang public akan
membatasi maksud penggunaan suatu produk keuangan.
·
Risk
mapping (pemetaan risiko) : Mengamati hubungan temporal berbagai risiko pasar
dengan berbagai variabel laporan keuangan yang mempengaruhi nilai perusahaan
dan menganalisis kemungkinan terjadinya.
·
Structural
hedges (lindung nilai struktural): Pemilihan atau relokasi operasi untuk
mengurangi keseluruhan eksposur valuta asing suatu perusahaan.
·
Tax
risk (risiko pajak): Risiko bahwa tidak adanya perlakuan pajak yang diinginkan.
·
Translation
exposure (eksposur translasi): Mengukur pengaruh dalam mata uang induk
perusahaan atas perubahan valuta asing terhadap aktiva, kewajiban, pendapatan,
dan beban dalam mata uang asing.
·
Transaction
potential risk (risiko potensial transaksi): Keuntungan atau kerugian valuta
asing yang timbul dari penyelesaian atau konversitransaksi dalam mata uang
asing.
·
Value
at risk (nilai atas risiko): Risiko kerugian atas portofolio perdagangan suatu
perusahaan yang disebabkan oleh perubahan dalam kondisi pasar.
·
Value
driver (pemicu nilai): Akun-akun neraca dan laporan laba rugi yangmempengaruhi
nilai perusahaan.
b.
Tugas
Dalam Mengelola Mata Uang Asing
Manajemen
risiko dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan mengidentifikasi,
mengendalikan/mengelola risiko keuangan yang dihadapi secara aktif. Jika nilai
perusahaan menyamai nilai kini arus kas masa depannya, manajemen potensi risiko
yang aktif dapat dibenarkan dengan beberapa alasan berikut:
a) Manajemen eksposur membantu dalam
menstabilkan ekspektasi arus kas perusahaan. Aliran arus kas yang lebih stabil
dapat meminimalkan kejutan laba, sehingga meningkatkan nilai kini ekspektasi
arus kas. Laba yang stabil juga mengurangi kemungkinan risiko gagal bayar dan
kebangkrutan, atau risiko bahwa laba mungkin tidak dapat menutupi pembayaran
jasa utang kontraktual.
b) Manajemen eksposur yang aktif
memungkinkan perusahaan untuk berkonsentrasi pada risiko bisnisnya yang utama.
Contohnya pada perusahaan manufaktur, ia dapat melakukan lindung nilai risiko
suku bunga dan mata uang, sehingga dapat berkonsentrasi pada produksi dan
pemasaran.
c) Para pemberi pinjaman, karyawan, dan
pelanggan juga memperoleh manfaat dari manajemen eksposur. Pemberi pinjaman
umumnya memiliki toleransi risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan pemegang
saham, sehingga membatasi eksposur perusahaan untuk menyeimbangkan kepentingan
pemegang saham dan pemegang obligasi. Produk derivative juga memungkinkan dana
pensiun yang dikelola pemberi kerja memperoleh imbalan yang lebih tinggi dengan
memberi kesempatan untuk berinvestasi dalam instrument tertentu tanpa harus
membeli atau menjual instrument terkait secara nyata. Karena kerugian yang
ditimbulkan oleh risiko harga dan suku bunga tertentu dialihkan kepada
pelanggan dalam bentuk harga yang lebih tinggi, manajemen eksposur membatasi
risiko yang dihadapi oleh konsumen.
c.
Pendefinisian
dan Perhitungan Risiko Translasi
Perusahaan
dengan operasi luar negeri yang signifikan menyusun laporan keuangan
konsolidasi yang memungkinkan para pembaca laporan keuangan untuk mendapatkan
pemahaman yang holistic atas operasi perusahaan baik domestic dan luar negeri.
Laporan keuangan anak perusahaan luar negeri yang berdenominasi dalam mata uang
asing disajikan ulang dengan mata uang induk perusahaan. Proses penyajian ulang
informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya disebut translasi.
Translasi tidak sama dengan konversi. Konversi adalah pertukaran dari satu mata
uang ke mata uang yang lain secara fisik. Translasi hanyalah perubahan satuan
unit moneter, seperti hanya sebuah neraca yang dinyatakan dalam IDR disajikan
ulang dalam nilai ekuivalen DollarAS.
Potensi
risiko translasi ini mengukur pengaruh perubahan kurs valas terhadap nilai
ekuivalen mata uang domestik atas aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing
yang dimiliki oleh perusahaan. Karena jumlah dalam mata uang asing umumnya
ditranslasikan ke dalam nilai ekuivalen mata uang domestik untuk tujuan
pengawasan manajemen atau pelaporan keuangan eksternal, pengaruh translasi itu
menimbulkan dampak langsung terhadap laba yang diinginkan.
Risiko translasi dapat dihitung
dengan 2 cara, yaitu:
1)
Dikatakan
potensi risiko positif apabila aktiva terpapar lebih besar daripada kewajiban
(yaitu pos-pos dalam mata uang asing yang ditranslasikan berdasarkan kurs kini.
Devaluasi mata uang asing relatif terhadap mata uang pelaporan (nilai mata uang
asing menurun) menimbulkan kerugian translasi. Revaluasi mata uang asing (nilai
mata uang asing meningkat) menghasilkan keuntungan translasi.
2)
Potensi
risiko negatif apabila kewajiban terpapar melebihi aktiva terpapar. Dalam kasus
ini, devaluasi mata uang asing menyebabkan timbulnya keuntungan translasi.
Revalusi mata uang asing menyebabkan kerugian translasi.
Selain potensi risiko translasi
pengukuran akuntansi tradisional terhadap potensi risiko valas ini juga
berpusat pada potensi risiko transaksi. Potensi risiko transaksi berkaitan
dengan keuntungan dan kerugian nilai tukar valuta asing yang timbul dari
penyelesaian transaksi yang berdenominasi dalam mata uang asing. Keuntungan dan
kerugian transaksi memiliki dampak langsung terhadap arus kas. Laporan potensi
risiko transaksi berisi pos-pos yang umumnya tidak muncul dalam laporan
keuangan konvensional, tetapi menimbulkan keuntungan dan kerugian transaksi
seperti kontrak forward mata uang asing, komitmen pembelian dan penjualan masa
depan dan sewa guna usaha jangka panjang.
d.
Perbedaan
Risiko Akutansi dengan Risiko Ekonomi
Akuntansi
manajemen memainkan peran yang penting dalam proses risiko manajemen. Mereka
membantu dalam mengidentifikasikan eksposur pasar, mengkuantifikasi
keseimbangan yang terkait dengan strategi respons risiko alternative, mengukur
potensi yang dihadapi perusahaan terhadap risiko tertentu, mencatat produk
lindung nilai tertentu dan mengevaluasi program lindung nilai.
Kerangka dasar yang bermanfaat untuk mengidentifikasi berbagai jenis risiko market berpotensi dapat disebut sebagai pemetaan risiko. Kerangka ini diawali dengan pengamatan atas hubungan berbagai risiko pasar terhadap pemicu nilai suatu perusahaan dan pesaingnya. Pemicu nilai mengacu pada kondisi keuangan dan pos-pos kinerja operasi keuangan utama yang mempengaruhi nilai suatu perusahaan. Risiko pasar mencakup risiko kurs valuta asing dan suku bunga, serta risiko harga komoditas dan ekuitas. Mata uang Negara sumber pembelian mengalami penurunan nilai relative terhadap mata uang Negara domestik, maka perubahan ini dapat menyebabkan pesaing domestik mampu menjual dengan harga yang lebih rendah, ini disebut sebagai risiko kompetitif mata uang yang dihadapi. Akuntan manajemen harus memasukkan suatu fungsi demikian probabilitas yang terkait dengan serangkaian hasil keluaran masing-masing pemicu nilai.
Kerangka dasar yang bermanfaat untuk mengidentifikasi berbagai jenis risiko market berpotensi dapat disebut sebagai pemetaan risiko. Kerangka ini diawali dengan pengamatan atas hubungan berbagai risiko pasar terhadap pemicu nilai suatu perusahaan dan pesaingnya. Pemicu nilai mengacu pada kondisi keuangan dan pos-pos kinerja operasi keuangan utama yang mempengaruhi nilai suatu perusahaan. Risiko pasar mencakup risiko kurs valuta asing dan suku bunga, serta risiko harga komoditas dan ekuitas. Mata uang Negara sumber pembelian mengalami penurunan nilai relative terhadap mata uang Negara domestik, maka perubahan ini dapat menyebabkan pesaing domestik mampu menjual dengan harga yang lebih rendah, ini disebut sebagai risiko kompetitif mata uang yang dihadapi. Akuntan manajemen harus memasukkan suatu fungsi demikian probabilitas yang terkait dengan serangkaian hasil keluaran masing-masing pemicu nilai.
Peran lain
yang dimainkan oleh para akuntan dalam proses manajemen resiko meliputi proses
kuantifikasi penyeimbangan yang berkaitan dengan alternative strategi respon
risiko. Risiko kurs valuta asing adalah salah satu bentuk risiko yang paling
umum dan akan dihadapi oleh perusahaan multinasional. Di dalam dunia kurs
mengambang, manajemen risiko mencakup:
·
antisipasi
pergerakan kurs,
·
pengukuran
risiko kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan,
·
perancangan
strategi perlindungan yang memadai,
·
pembuatan
pengendalian manajemen risiko internal.
Manajer
keuangan harus memiliki informasi mengenai kemungkinan arah, waktu, dan
magnitude perubahan kurs dan dapat menyusun ukuran-ukuran defensive memadai
dengan lebih efisien dan efektif.
e.
Strategi
Perlindungan Nilai Tukar dan Perlakuan Akuntansi yang Diperlukan
Setelah
mengidentifikasi potensi risiko, selanjutnya adalah merancang strategi lindung
nilai untuk meminimalkan atau bahkan menghilangkan potensi risiko tersebut. Hal
ini dapat dilakukan dengan lindung nilai neraca, operasional, dan kontraktual.
·
Lindung
Nilai Neraca
Strategi perlindungan dengan
menyesuaikan tingkatan dan nilai denominasi moneter aktiva dan kewajiban
perusahaan yang terpapar, yang akan dapat mengurangi potensi risiko yang
dihadapi perusahaan.
Contoh metode lindung nilai pada
suatu anak perusahaan yang berlokasi di Negara yang rentan terhadap devaluasi
adalah:
1.
Mempertahankan
saldo kas dalam mata uang lokal sebesar tingkat minimum yang diperlukan untuk
mendukung operasi berjalan.
2.
Mengembalikan
laba yang di atas jumlah yang diperlukan untukekspansi modal kepada induk
perusahaan.
3.
Mempercepat
(memastikan-leading) penerimaan dari piutang dagangyang beredar dalam mata uang
local.
4.
Menunda
(memperlambat-lagging) pembayaran utang dalam mata uang local.
5.
Mempercepat
pembayaran utang dalam mata uang asing.
6.
Menginvestasikan
kelebihan utang tunai ke dalam persediaan danaktiva lainnya dalam mata uang
local yang tidak terlalu terpengaruh oleh kerugian devaluasi.
7.
Berinvestasi
dalam aktiva di luar negeri dengan mata uang yang kuat
·
Lindung
Nilai Operasional
Lindung nilai operasional berfokus
pada variabel-variabel yang mempengaruhi pendapatan dan beban dalam mata uang
asing. Pengendalian biaya yang lebih ketat memungkinkan margin keselamatan yang
lebih besar terhadap potensi kerugian mata uang. Lindung nilai structural
mencakup relokasi tempat manufaktur untuk mengurangi potensi risiko yang
dihadapi perusahaan atau mengubah negara yang menjadi sumber bahan mentah dan
komponen manufaktur.
·
Lindung
Nilai Kontraktual
Salah satu bentuk lindung nilai
dengan instrumen keuangan, baik instrument derivatif maupun instrument dasar.
Produk instrument ini mencakup kontrak forward, future, opsi, dan gabungan
ketiganya dikembangkan. Untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada
para manajer dalam mengelola potensi risiko valas yang dihadapi.
Perlakuan Akuntansi
Sebelum standar dibuat, standar
akuntansi global untuk produk derivatif tidak lengkap, tidak konsisten dan
dikembangkan secara bertahap. Kebanyakan instrument keuangan, yang sifatnya
dapat dieksekusi, diperlakukan sebagai pos-pos di luar neraca. Kemudian FASB
menerbitkan FAS No.133, yang diklarifikasi melalui FAS 149 pada bulan April
2003, untuk memberikan pendekatan tunggal yang komprehensif atas akuntansi
untuk transaksi derivatif dan lindung nilai. IFRS No. 39 (revisi) berisi
panduan yang untuk pertama kalinya memberikan tuntunan yang universal terhadap
akuntansi untuk derivative keuangan.
Provisi dasar standar ini adalah:
1.
Instrument-instrumen
derivatif dicatat pada neraca sebagai aktiva dan kewajiban.Instrumen derivatif
dicatat sebesar nilai wajarnya, termasuk yang melekat pada kontrak utama yang
tidak dicatat sebesar nilai wajarnya.
2. Keuntungan atau kerugian dari
perubahan dalam nilai wajar instrument derivatif, bukan termasuk aktiva atau
kewajiban, namun diakui sebagai laba jika direncanakan sebagai lindung nilai.
3. Lindung nilai haruslah sangat
efektif agar layak mendapatkan perlakuan akuntansi khusus, yaitu keuntungan
atau kerugian atas instrument lindung nilai secara tepat harus mengimbangi
keuntungan atau kerugian sesuatu yang dilindung nilai.
4. Hubungan lindung nilai harus
terdokumentasi secara lengkap demi manfaat pembaca laporan.
5. Keuntungan/kerugian dari investasi
bersih dalam mata uang asing (posisi aktiva atau kewajiban terpapar bersih)
pada awalnya dicatat dalam laba komprehensif lainnya. Selanjutnya
direklasifikasikan ke dalam laba berjalan jika anak perusahaan tersebut dijual
atau dilikuidasi.
6. Keuntungan/kerugian dari lindung
nilai terhadap arus kas masa depan yang belum pasti, seperti perkiraan
penjualan ekspor, pada awalnya diakui sebagai bagian dari laba komprehensif.
Keuntungan/kerugian diakui dalam laba apabila transaksi yang diperkirakan
terjadi itu mempengaruhi laba.
Namun, meskipun aturan penuntun yang
dikeluarkan FASB dan IASB telah banyak mengklarifikasi pengakuan dan pengukuan
derivatif, masih saja terdapat beberapa masalah. Yang pertama berkaitan dengan
nilai wajar. Kompleksitas pelaporan keuangan juga semakin meningkat jika
lindung nilai dianggap sangatlah tidak efektif untuk mengimbangi risiko valas.
f.
Masalah
Akuntansi dan Pengendalian Terkait Dengan Manajemen Risiko Nilai Tukar Mata
Uang Asing
Perusahaan-perusahaan
secara berkesinambungan menciptakan dan menerapkan strategi-strategi baru untuk
memperbaiki arus kas mereka dalam rangka meningkatkan kekayaan pemegang saham.
Sejumlah strategi mengharuskan dilakukannya ekspansi dalam pasar local.
Strategi-strategi lain mengharuskan penetrasi ke dalam pasar asing. Pasar luar
negeri bisa sangat berbeda dari pasar lokal. Pasar luar negeri menciptakan
kesempatan timbulnya peningkatan arus kas perusahaan.
Banyaknya
hambatan masuk ke dalam pasar luar negeri yang telah dicabut atau berkurang,
mendorong perusahaan-perusahaan untuk memperluas perdagangan internasional.
Konsekuensinya, banyak perusahaan nasional berubah menjadi perusahaan multinasional
(multinasional corporation) yang didefinisikan sebagai perusahaan-perusahaan
yang terlibat dalam suatu bentuk bisnis internasional.
Tujuan MNC
sendiri secara umum adalah memaksimumkan kekayaan pemegang saham. Penentuan
tujuan sangat penting bagi sebuah MNC, karena semua keputusan yang akan
dilakukan harus memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan tersebut. Setiap
usulan kebijakan korporasi tidak hanya perlu mempertimbangkan laba potensial,
tetapi juga risiko-risikonya. Sebuah MNC harus membuat keputusan-keputusan
berlandaskan tujuan yang sama dengan tujuan perusahaan domestik murni. Tetapi
di sisi lain, perusahaan MNC memiliki kesempatan yang jauh lebih luas, yang
membuat keputusannya menjadi lebih kompleks.
Ada
beberapa kendala yang dialami oleh perusahaan MNC seperti, kendala lingkungan,
kendala regulatori, dan kendala etika. Kendala lingkungan dapat dilihat dari
perbedaan karakteristik tiap negara. Kendala regulatori berupa perbedaan
peraturan setiap negara yang ada seperti, pajak, aturan-aturan konversi valuta,
serta peraturan-peraturan lain yang dapat mempengaruhi arus kas anak
perusahaan. Kendala etika sendiri digambarkan sebagai suatu praktek bisnis yang
berbeda-beda di tiap Negara.
MNC, dalam
melakukan bisnis internasionalnya, secara umum dapat menggunakan metode-metode
berikut:
·
Perdagangan
internasional
·
Licensing
·
Franchising
·
Usaha
patungan
·
Akuisisi
perusahaan
·
Pembentukan
anak perusahaan baru di luar negeri
Metode-metode
bisnis internasional meminta investasi langsung dalam operasi-operasinya di
luar negeri atau lebih dikenal dengan sebutan Direct Foreign Invesment (DFI).
Perdagangan internasional dan pemberian lisensi biasanya tidak dianggap sebagai
DFI karena keduanya tidak melibatkan investasi langsung dalam operasi di luar
negeri. Franchising dan usaha patungan cenderung meminta investasi langsung,
tetapi dalam jumlah relatif kecil. Akuisisi dan pendirian anak perusahaan baru
merupakan elemen DFI yang paling besar.
Berbagai
peluang serta keuntungan sebuah MNC tidak lepas dari risiko yang akan muncul.
Walaupun bisnis internasional dapat mengurangi exposure sebuah MNC terhadap
kondisi-kondisi ekonomi negara asalnya, bisnis internasional biasanya juga
meningkatkan exposure MNC terhadap pergerakan nilai tukar, kondisi ekonomi luar
negeri, dan risiko politik. Sebagian besar bisnis internasional meminta
pertukaran satu valuta dengan valuta yang lain untuk melakukan pembayaran.
Karena nilai tukar terus berfluktuasi, jumlah kas yang dibutuhkan untuk
melakukan pembayaran juga tidak pasti. Konsekuensinya, jumlah unit valuta
negara asal yang dibutuhkan untuk membayar bisa berubah walaupun pemasoknya
tidak mengubah harga. Selain itu, ketika perusahaan multinasional memasuki
pasar asing untuk menjual produk, permintaan atas produk tersebut tergantung pada
kondisi-kondisi ekonomi dalam pasar tersebut. Jadi, arus kas perusahaan
multinasional dipengaruhi oleh kondisi-kondisi ekonomi luar negeri.
Manajemen
dapat menggunakan pengendalian terhadap nilai tukar mata uang asing dengan
lindung nilai. Namun, setiap strategi manajemen risiko keuangan harus
mengevaluasi efektivitas program lindung nilai tersebut. Umpan balik dari
sistem evaluasi yang berjalan akan membantu untuk menyusun pengalaman
kelembagaan dalam praktek menajamen risiko. Penilaian kinerja program manajemen
risiko juga memberikan informasi mengenai kapan strategi yang ada sudah tidak
lagi tepat untuk digunakan. Jadi intinya, pengendalian keuangan yang efektif
adalah dengan sistem evaluasi kinerja.
Sistem
evaluasi kinerja terbukti bermanfaat dalam berbagai sektor. Sektor ini
mencakup, tetapi tidak terbatas pada, bagian treasuri perusahaan, pembelian dan
anak perusahaan luar negeri. Kontrol terhadap bagian treasuri perusahaan
mencakup pengukuran kinerja seluruh prodram manajemen risiko nilai tukar, mengidentifikasikan
lindung nilai yang digunakan, dan pelaporan hasil lindung nilai. Sistem
evaluasi tersebut juga mencakup dokumentasi atas bagaimana dan sejauh apa
bagian trasuri perusahaan membantu unit usaha lainnya dalam organisasi itu.
Dalam
banyak organisasi, manajemen risiko valuta asing tersentralisasi pada kantor
pusat perusahaan. Hal ini memungkinkan para manajer anak perusahaan untuk
berkonsentrasi pada usaha intinya. Namun demikian, ketika membandingkan hasil
actual dan hasil yang diperkirakan, sistem evaluasi harus memiliki acuan yang
digunakan untukmembandingkan keberhasilan perlindungan risiko perusahaan.
D. HARMONISASI
AKUNTANSI DAN BADAN INTERNASIONAL
Harmonisasi merupakan
proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan
menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat
beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat
meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari
berbagai negara.
Upaya untuk melakukan
harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite
Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah
perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para
investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara
internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari
perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Terkadang orang
menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya
memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum
standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan
bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Standarisasi tidak
mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar
untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel
dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi
beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional
dalam tahun-tahun terakhir.
1.
Perbedaan
Harmonisasi & Standart Akuntansi Internasional
Pada dasarnya
standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkan
badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat
digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya standar
akuntansi, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan
dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai
laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum
sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga
memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian,
standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai
laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas
informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.
Secara
garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang
pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain
yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan
apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva,
hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan
penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan
keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat
penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam
standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen
laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan
keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana
informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu
informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau
berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat
hal itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara
internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional
akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat
menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan
memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara (Turner 1983).
Sebagai
respon atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah
dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International
Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang berubah
nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Jumlah
keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi
akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia.
Tujuan utama badan ini adalah memformulasikan standar akuntansi yang dapat
diterapkan secara internasional. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih
dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan
mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
2. Harmonisasi versus Standardisasi
Globalisasi
juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan
dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia
internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar
akuntansi.
Salah
satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat
diperbandingkan (comparability), termasuk di dalamnya juga informasi
akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat
pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal
ingin diperoleh full comparability yang berlaku luas secara
internasional, diperlukan standardisasi standar akuntansi internasional.
Di
sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu negara,membuat
masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di Negara tersebut.
Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar akuntansi keuangan di
Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di
Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible untuk
membuat suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan komprehensif.
Konsep
yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi untuk menjembatani
berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi.
Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan
standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi
juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar
akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak
mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang
disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar
akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard
Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for
Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang
diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan
multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta
IOSCO (International Organization of Securities Commissions).
3. Perbedaan Antara
Harmonisasi Dan Standarisasi
HARMONISASI
|
STANDARISASI
|
1. Proses untuk
meningkatkan kompabilitas (kesesuian) praktik akuntansi dengan menentukan
batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam
|
1. Penetapan sekelompok
aturan yang kaku dan sempit.
|
2. Tidak menggunakan
pendekatan satu ukuran untuk semua
|
2. Penerapan satu standar
atau aturan tunggal dalam segala situasi
|
3. Mengakomodasi
beberapa perjanjian dan telah mengalami kemajuan yang besar secara
internasional dalam tahun-tahun terakhir
|
3. Standarisasi tidak
mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
|
4. Hamonisasi jauh
lebih fleksibel dan terbuka
|
4. Lebih sukar untuk diimpelemntasikan secara
internasional
|
3.
4.Pro Dan Kontra Harmonisasi
Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi
berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi.
Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan
standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35). Harmonisasi juga bisa
diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi
yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar
harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama.
Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara
lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee),
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation
and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi
ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional,
organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of
Securities Commissions).
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota
organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC
terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk
Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi
sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima
secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan
harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan
keuangan. Beberapa Negara seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah
mengadopsi International Accounting Standard sebagai standar akuntansi
negara mereka.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC
Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para
pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat
standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu
secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan
dengan peranan IASC.
Pada PSAK 1994 disebutkan bahwa berlandaskan pada Strategi
Pengembangan Akuntansi 1994-2000 Ikatan Akuntan Indonesia, telah memutuskan dan
melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut:
1) Mendukung program harmonisasi yang
di prakarsai oleh International Accounting Standard Committee (IASC)
dengan mengharmonisasikan Prinsip Akuntansi Indonesia dengan International
Accounting Standards.
2) Memberlakukan “Framework for the
Preparation and Presentation of Financial Statements” yang disusun IASC sebagai
kerangka dasar penyusunan dan penyajian informasi keuangan di Indonesia.
Kerangka dasar ini merupakan rujukan penting bagi badan penyusun laporan
keuangan serta bagi auditor dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang
belum diatur secara jelas dalam standar akuntansi keuangan yang ada. Tapi perlu
dipahami bahwa kerangka dasar tersebut bukanlah standar akuntansi keuangan.
3) Untuk menghindari kesalahpahaman
yang sering terjadi dan agar nama sesuai dengan makna , maka telah disepakati
untuk mengganti sebutan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dengan Standar
Akuntansi Indonesia (SAK)
4) Sehubungan dengan itu, maka seri Pernyataan Prinsip
Akuntansi Indonesia (Pernyataan PAI) yang diterbitkan Komite PAI untuk mengubah
suatu standar akuntansi keuangan yang baru, di ubah menjadi Pernyataan Standar
Akuntasi Keuangan (PSAK). Sedangkan Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia
(IPAI) yang diterbitkan untuk menjelaskan sesuatu yang dianggap perlu atas
standar akuntansi keuangan yang telah ada, diubah menjadi Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (INSAK).
5) Dengan berlakunya Pernyataan Standar
Akuntansi Indonesia No.1-35, maka Standar Akuntansi Indonesia sebagaimana
diatur dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984, Pernyataan Akuntansi
Keuangan No.1-7, dan Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia No.1-9 dinyatakan
dengan tidak berlaku lagi untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakup
periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Dewasa ini
harmonisasi akuntasi merupakan sebuah permasalahan yang menantang dan
kontrovesial berkaitan dengan pembuatan standar akuntansi dan peraturan pasar
secara profesional. Diskusi-diskusi yang dilakukan saat ini berfokus pada
pengalaman dari Amerika Utara, Inggris, dan Daratan Eropa (Hergarty 1997,
Zarzeski 1996, Bayless et el, 1996). Diskursus akuntansi internasional diwarnai
oleh suatu kecenderungan utama untuk mendukung argument-argumen akan pentingnya
program harmonisasi.
Pandangan
yang mendukung harmonisasi internasional adalah harmonisasi (bahkan
standarisasi) memiliki banyak keuntungan. Keuntungan dari harmonisasi adalah
banyaknya komparabilitas informasi keuangan internasional. Komparabilitas
tersebut akan menghilangkan kesalahpahaman realibilitas laporan keuangan
“asing” dan akan menghapus salah satu hambatan paling penting dalam aliran
investasi internasional. Keuntungan kedua dari harmonisasi adalah hemat waktu
dan biaya yang sebelumnya dihasilkan untuk mengkonsolidasi informasi keuangan
yang berbeda-beda ketika lebih dari satu laporan dibutuhkan untuk memenuhi
praktik atau hokum internasional yang berbeda-beda.
5. Rekonsiliasi & pengakuan bersama
(timbal balik) perbedaan standar akuntansi
Dua
pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk
mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas:
(1)rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai
“imbalbalik”/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat
menyusun laporankeuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal,
tetapi harus menyediakanrekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang
penting (seperti laba bersih dan ekuitaspemegang saham) di negara asal dan di
negara dimana laporan keuangan dilaporkan.Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS
(SEC).Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal
menerimalaporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip
negara asal.Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan
berdasarkan GAAP ASuntuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan
asing.
Sejalan
dengan perdagangan modal maka hermonisasi menjadi penting terhadap
masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan keuangan lintas
Negara.
Pendekatan
dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan bersama.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.
6. Organisasi Promotor Harmonisasi
Standar Akuntansi Internasional
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan
standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi
internasional:
1.
Badan
Standar Akuntansi International (IASB)
2.
Komisi
Uni Eropa (EU)
3.
Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.
Federasi
Internasional Akuntan (IFAC)
5.
Kelompok
Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar
Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and
Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam
Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development
– UNCTAD).
6.
Kelompok
Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
(Kelompok Kerja OECD).
7 7. Pendekatan Baru Eu Dan Integrasi
Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu
untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas
bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika
Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka
dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap
proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien
dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam
skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi
strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini
adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar
teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil
dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Organisasi Internasional Komisi
Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi
Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions – IOSCO)
beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100
negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat
·
Saling
menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong
perkembangan pasar domestic
·
Menyatukan
upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat
berharga internasional.
·
Memberikan
bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan
standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah
komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi
multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat
digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara
yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat
permintaan investor.
Ringkasan
Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran
Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal, 1998)
1) Identitas Direktur, Manajemen
Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2)
Menawarkan
Statistik dan Perkiraan Jadwal
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3)
Informasi
Utama
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4)
Informasi
Mengenai Perusahaan
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5)
Evaluasi
serta Prospek Operasi dan Keuangan
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
6)
Direktur
dan Manajemen
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7)
Pemegang
Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8)
Informasi
Keuangan
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.
9)
Penawaran
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10) Informasi
Tambahan
Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
Sumber :
Choi,Frederies
dn Gerhard D, Akuntansi Internasional, Bab 1, Salemba 4
Prof.
Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI
http://anisahicaaa.blogspot.com/2013/06/akuntansi-internasional.html
http://agussunthe.blogspot.com/2012/07/pengertian-perspektif-global.html